SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Hakim yang memimpin sidang kasus human trafficking, Edison SH, MH, menolak eksepsi (keberatan) yang dilayangkan kedua tersangka yaitu SS alias Susi warga Kabupaten Sukabumi dan SKA alias Johan WN Belanda.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka pengadilan tetap melanjutkan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 C Cibadak, Jalan Jajaway, Kabupaten Sukabumi.
Pada sidang selanjutnya yang akan diadakan pada tanggal 30 Oktober, persidangan akan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.
Penolakan eksepsi ini juga disepakati oleh tim penasehat terdakw dan jaksa penuntut umum. Begitu juga dengan kedua terdakwa yang sebelumnya saat sidang eksepsi, keberatan atas dakwaan yang dibacakan sebelumnya.
Salah satu alasan hakim menolak eksepsi, mengenai pengadilan yang tidak berhak mengadili karena tidak sesuai dengan tempat kejadian, adalah tidak tepat karena berdasarkan peraturan jalannya pengadilan masih bisa memilih antara tempat kelakuan atau tempat akibat.
“Dengan demikian penyidik kepolisian dan pengadilan Kabupaten Sukabumi berwenang untuk melanjutkan serta melakukan penyelidikan dan tututan,”ujarnya.
Sebelumnya tim penasihat hukum kedua tersangka mengajukan eksepsi karena tempat kejadian perkara yang sebenarnya berada di Sorong, Papua, dan tentunya sidang ini melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami keberatan karena kejadian TKP di Starlight Cafe Sorong, Papua, sehingga sesuai aturan jalannya sidang pun harus dilakukan di sana (Papua),” tutur salah satu tim penasihat hukum Rida Ista Sitepu SH, saat sidang eksepsi.
SBR: PRLM