SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Kepala SMAN 5 Kota Sukabumi, Mochammad Effendi. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana bantuan pendidikan yang diterima SMAN 5 Sukabumi.
Terdakwa diharuskan mengembalikan uang pengganti senilai Rp 304 juta. Sedangkan, uang yang sudah dikembalikan senilai Rp 230 juta. “Pada 2010, terdakwa selaku kepala sekolah mendapat dana BOS dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Daerah (ABPD) Jawa Barat dan Sukabumi, juga dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pusat. Tujuan bantuan itu untuk membantu biaya operasional serta meningkatkan mutu pendidikan,” ucap Hakim Ketua Eka Saharta Winata yang didampingi dua hakim anggota, Yanuar Anadi dan D. Panjaitan di ruang 2 Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata Bandung. Akan tetapi, dalam proses pengelolaan serta realiasi terbukti beberapa penyelewengan yang menguntungkan terdakwa.
Selain dana BOS, terdakwa menerima program bantuan dalam bentuk Blockgrant yang terdiri dari Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM), Bantuan Khusus Murid Miskin (BKMM) dan Rintisan Sekolah Standar Nasional (RSSN). Bantuan lain yang diterima terdakwa berupa Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).
Total nilai bantuan yang dikucurkan sebesar Rp 634.72 juta. Namun, dalam pengelolaan dan pelaksanaan yang dilakukan terdakwa terjadi penggunaan dana yang tak sesuai dengan peruntukkannya. Dari keseluruhan nilai tersebut, dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp 304 juta.”Terdakwa telah memerintahkan saksi Eros Rosidah selaku bendahara SMA 5 Sukabumi membuat Surat Perintah Jalan (SPJ) fiktif,”ucap Eka. Demikian pula beberapa pendirian ruang kelas baru yang tak terealisasi karena tersendatnya biaya pembayaran yang dilakukan terdakwa.
Dari dua dakwan berlapis yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa hanya terbukti dalam dakwaan subsider pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 tahun 2001.”Unsur setiap orang serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi memperoleh keuntungan telah terpenuhi,”kata Eka.
Sementara itu, dakwaan primer pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor unsur-unsur pembuktian tak terpenuhi. Dengan demikian, terdakwa terbebas dari jerat pasal tersebut. Saat mendengarkan vonis, terdakwa yang mengenakan kemeja putih tampak menyimak dengan kepala tertunduk. Beberapa hal yang memberatkan,yakni terdakwa tak pro terhadap program pemberantasan korupsi pemerintah. Selain itu, terdakwa merupakan kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta mengaku bersalah, terdakwa pun memiliki tanggungan keluarga.
SBR:PRLM