• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Kamis, September 28, 2023
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kepala SMAN 5 Sukabumi Divonis 1 Tahun Penjara

admin by admin
29 Oktober 2012
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0



SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Kepala SMAN 5 Kota Sukabumi, Mochammad Effendi. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana bantuan pendidikan yang diterima SMAN 5 Sukabumi.

Terdakwa diharuskan mengembalikan uang pengganti senilai Rp 304 juta. Sedangkan, uang yang sudah dikembalikan senilai Rp 230 juta. “Pada 2010, terdakwa selaku kepala sekolah mendapat dana BOS dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Daerah (ABPD) Jawa Barat dan Sukabumi, juga dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pusat. Tujuan bantuan itu untuk membantu biaya operasional serta meningkatkan mutu pendidikan,” ucap Hakim Ketua Eka Saharta Winata yang didampingi dua hakim anggota, Yanuar Anadi dan D. Panjaitan di ruang 2 Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata Bandung. Akan tetapi, dalam proses pengelolaan serta realiasi terbukti beberapa penyelewengan yang menguntungkan terdakwa.

Selain dana BOS, terdakwa menerima program bantuan dalam bentuk Blockgrant yang terdiri dari Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM), Bantuan Khusus Murid Miskin (BKMM) dan Rintisan Sekolah Standar Nasional (RSSN). Bantuan lain yang diterima terdakwa berupa Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).

BacaJuga

Pelajar SMPN 1 Cikembar Gondol Piala Penghargaan di Festival Bahasa Ibu

Pelajar SMPN 1 Cikembar Gondol Piala Penghargaan di Festival Bahasa Ibu

27 September 2023
Petani Tak Bisa Tanam Padi, Bupati Pastikan Stok Beras Masih Aman

Petani Tak Bisa Tanam Padi, Bupati Pastikan Stok Beras Masih Aman

27 September 2023
Desa Damarraja Toreh Juara 2 Desa Terbaik se-Kabupaten Sukabumi

Desa Damarraja Toreh Juara 2 Desa Terbaik se-Kabupaten Sukabumi

27 September 2023
Bupati Resmikan Gedung Promosi Pusat Pengembangan Produk IKM di Palabuhanratu

Bupati Resmikan Gedung Promosi Pusat Pengembangan Produk IKM di Palabuhanratu

27 September 2023

Total nilai bantuan yang dikucurkan sebesar Rp 634.72 juta. Namun, dalam pengelolaan dan pelaksanaan yang dilakukan terdakwa terjadi penggunaan dana yang tak sesuai dengan peruntukkannya. Dari keseluruhan nilai tersebut, dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp 304 juta.”Terdakwa telah memerintahkan saksi Eros Rosidah selaku bendahara SMA 5 Sukabumi membuat Surat Perintah Jalan (SPJ) fiktif,”ucap Eka. Demikian pula beberapa pendirian ruang kelas baru yang tak terealisasi karena tersendatnya biaya pembayaran yang dilakukan terdakwa.

Dari dua dakwan berlapis yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa hanya terbukti dalam dakwaan subsider pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 tahun 2001.”Unsur setiap orang serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi memperoleh keuntungan telah terpenuhi,”kata Eka.

Sementara itu, dakwaan primer pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor unsur-unsur pembuktian tak terpenuhi. Dengan demikian, terdakwa terbebas dari jerat pasal tersebut. Saat mendengarkan vonis, terdakwa yang mengenakan kemeja putih tampak menyimak dengan kepala tertunduk. Beberapa hal yang memberatkan,yakni terdakwa tak pro terhadap program pemberantasan korupsi pemerintah. Selain itu, terdakwa merupakan kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta mengaku bersalah, terdakwa pun memiliki tanggungan keluarga.

SBR:PRLM

Previous Post

SDN Gentramasekdas Wakili Sukabumi ke Tingkat Provinsi

Next Post

Marak Rokok Ilegal di Sukabumi

Next Post
Marak Rokok Ilegal di Sukabumi

Marak Rokok Ilegal di Sukabumi

BERITA POPULER

  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Wisata Selabintana Sukabumi, Udara Sejuk di Kaki Gunung Gede Pangrango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Cipratan Air, Pemuda Asal Warungkiara Dikeroyok Oknum BPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.