SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Peredaran rokok ilegal atau berpita cukai palsu ditengarai marak di Sukabumi, Jawa Barat. Indikasi ini menguat setelah petugas Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Diskoperindagsar) Kabupaten Sukabumi menemukan beberapa produk rokok yang disinyalir menggunakan pita cukai palsu.
Kepala Seksi Industri, Kimia, Agro, dan Hasil Hutan (IKAH) Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi, R Iwan Wirawan, mengakui dari hasil pengawasannya baru menemukan lima merek jenis kretek dan filter menggunakan pita cukai palsu. Peredaran rokok ilegal tersebut mayoritas berada di daerah pelosok seperti di wilayah selatan Sukabumi.
Diindikasikan Iwan, sasaran penjualan rokok ilegal ini adalah konsumen menengah ke bawah dan jauh dari toko-toko besar karena harganya lebih murah dan aromanya pun hampir sama dengan produk rokok terkenal dan legal lainnya.
Menurut Iwan, walaupun tidak merugikan konsumen tetapi produk rokok ini negara sangat merugikan negara karena tidak mendapatkan pajak dari penghasilan produk bercukai.
“Diindikasikan masih banyak produk rokok lainnya yang ilegal. Kondisi ini tentu sangat merugikan Negara,” cetusnya.
Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi, Memed Jamaludin menambahkan peredaran rokok illegal bila terbukti jelas-jelas melanggar Undang-undang No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Sebab, berdampak merugikan negara karena tidak membayar pajak cukai.
“Rokok illegal ini juga bisa membahayakan kesehatan konsumen karena tidak memenuhi standar mutu produk sebagaimana ditetapkan oleh instansi terkait,” tandasnya.
SBR: PK