SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI– Intelkam Polda Jabar menyoroti aksi buruh yang dilakukan di Kota Sukabumi terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dampak dari penyamarataan UMK se Bandung Raya berdampak pada tuntutan buruh di kota-kota lain.
Aksi buruh tersebut saat ini tidak hanya membuat resah para pengusaha pribumi yang ada di Jawa Barat. Investor asing pun turut diresahkan akibat aksi sweeping buruh di perusahaan-perusahaan.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Jawa Barat Wawan Ridwan mengatakan investor asal Jepang sudah tidak betah berada di Indonesia. Banyak dari mereka yang ingin hengkang dari Jawa Barat khususnya.
“Bukan masalah tuntutan upah tapi lebih pada etika mereka yang tidak lagi menghormati para pemilik perusahaan,” ujarnya.
Pemerintah semestinya tegas terhadap kenaikan upah buruh. Wawan menegaskan kenaikan upah buruh dapat ditolerir untuk penyeimbang inflasi yang naik tiap tahunnya. Namun untuk tuntutan KHL pengusaha mengeluhkan terkait hal tersebut.
Gaji PNS juga tetap naik untuk tahun depan sebesar 7 persen didasarkan pada inflasi yang terjadi. “Harusnya kenaikan Tarif Dasar Listrik, Tarif tol, kenaikan UMK pun disperindag diajak diskusi bersama karena termasuk kedalam faktor yang mempengaruhi inflasi,” ujarnya.
SBR:ROL