SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Sidang kasus penyelundupan narkotika jenis shabu-shabu di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terkatung-katung.
Betapa tidak, sidang tahap pembacaan tuntutan kasus yang melibatkan enam warga negara ini, kembali ditunda. Penundaan pembacaan tuntutan ini sudah kali kelima. Kali ini, alasan penundaan karena penerjemahnya tidak bisa datang.
Pantauan di persidangan, keenam terdakwa yakni Hossein Salari Rashid, Ali Din Mohammad, Nima Moradian Pour, Masoud Arefi, Ali Aslanichaghiverti, dan Abdul Rahman mulai digelar sekira pukul 15.00 WIB.
Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja yang sudah siap membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Kuasa hukum para terdakwa pun, Umar Tuasikal didampingi seorang rekannya sudah duduk di kursinya masing-masing.
Namun, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes memutuskan menunda pembacaan tuntutan tersebut karena alasan tidak ada penerjemah. Sesuai aturan, kata Ramdes, para terdakwa harus mengerti apa yang dituntukan kepada para terdakwa.
“Berhubung penerjemah tidak ada, maka pembacaan tuntutan akan ditunda sampai Rabu (21/11) mendatang. Kita berharap, JPU bisa menghadirkan pengalih bahasa untuk sidang ke depannya,” kata Ramdes yang disepakati oleh terdakwa sekaligus pengacara para terdakwa, Umar Tuasikal.
Usai sidang, JPU Jaja Subagja menyampaikan pihaknya sudah berupaya menghadirkan penerjemah sejak minggu kemarin. Namun, pada waktunya penerjemah yang sudah bersertifikat itu tidak hadir dalam sidang kali ini. Padahal, berkas tuntutan sudah siap dibacakan. Hanya saja, Jaja belum menyebutkan tuntutan tersebut.
“Sudah jelas sidang kali ini karena tidak adanya pengalih bahasa. Padahal untuk tuntuan sudah siap dibacakan,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, kasus penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan warga Iran ini terungkap pada akhir Januari lalu di kawasan Pantai Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Waktu itu, pengungkapan jaringan narkotika internasional ini diungkap Tim gabungan dari Mabes Polri dan BNN. Dalam penyergapan waktu itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 100 kilogram, serta sejumlah senjata api.
SBR:PK