SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Setelah sempat menadi DPO akhirnya polisi berhasil mengamankan IM (20) Pemuda asal Kampung Gunung Gandung Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi yang diduga telah menghamili AR (16). Dari data yang dihimpun IM mengaku telah menghamili AR, namun ia tidak mau bertangungjawab. Karena itu, Ar akhrinya stres hingga nekat membuhun darah dagingnya sendiri.
Kini IM harus rela mendekam disela jeruji besi Mapolsek Cikembar. “Penyelidikan IM dianggap tuntas. Kini IM ditahan di Mapolsek dari Sabtu. (24/11) sesaat setelah kejadian AR melakukan pembunuhan,” tandas Kapolsek Cikembar AKP Endah Swidigari.
Berdasarkan pengakuan, IM dan AR telah menjalin hubungan dua tahun. IM mengaku sudah lima kali melakukan hubungan layaknya suami istri di kediaman IM, Kampung Gunung Gandung Desa Bojong Kembar Kecamatan Cikembar. “Ia mengakui menghamili, tapi tidak mau bertanggungjawab,” jelasnya.
Pada akhirnya ketika RA mengaku hamil, ia malah memutuskan hubungan asmaranya itu sejak dua bulan lalu. Setelah itu, RA yang masih duduk di bangku SMK kelas satu ini selalu murung dan cemas keluarganya mengetahui bila dirinya sudah hamil. RA berhasil mengelabuhi pihak keluarga dan sekolah, meski perutnya sudah membuncit.
“Pada saat kelahirannya ini RA gelap mata, dirinya nekad membunuh bayinya itu dengan menggunting lalu dimasukan ke dalam lemari maju,” kata Endah.
Namun perbuatan ini akhirnya diketahui tetangga rumah. RA dan bayinya pun dibawa ke RSUD Syamsudin Kota Sukabumi. Saat itu, bayinya mengalami luka tapi masih bernyawa. Namun karena lukanya cukup parah, akhirnya bayi yang belum diberi nama itu akhirnya meninggal dunia.
”Untuk kepentingan penyedikan polisi kami melakukan otopsi pada mayat bayi itu, sedangkan RA masih menjalani perawatan. Setelah itu baru kami memeriksa RA,” tukas Endah yang juga mengatakan IM dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Junto 431 KUHP.
SBR:RDR