• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, Mei 13, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pengadilan Negeri Cibadak Vonis Enam Warga Iran

by
1 Desember 2012
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0

“Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu”

SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI– Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat telah memvonis enam terdakwa kasus penyelundupan sabu masing-masing 14 tahun penjara serta didenda Rp 10 Milyar. Sermentara itu kuasa hukum dari para terdakwa menyatakan banding atas putusan PN.
Pada perjalanan persidangan dengan diketuai Majelis Hakim Muhammad Ramdes, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu kurang dari dua puluh tahun penjara yang dibacakan sepekan lalu.
Kuasa hukum terdakwa yang diketuai Umar Tuasikal menyatakan banding atas vonis hakim. Menurutnya, vonis cukup berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Kliennya berkunjung ke Villa Amanda Ratu, Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi untuk berwisata ke air terjun Cikaso, yang memiliki jarak tempuh lima belas kilometer dari villa tersebut.
“Klien kami datang ke Indonesia dengan tujuan berwisata. Jadi kami akan banding dengan putusan majelis hakim karena kesalahan klien kami tidak sesuai dengan tuntutan,” dalih Umar.
Sedangkan enam terdakwa adalah Hossein Salari Rasyid (38), Abdul Rahman (48), Nima Moradian Pour (39), Masoud Arefi (26), Ali Din Mohammad (41),  dan Ali Aslanichaghiverti (38).
Sedangkan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya keenam pelaku dijerat pasal   114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Bahkan seorang pelaku yakni Abdul Rahman dijerat dengan pasar berlapis. Abdul selain dijerat UU Narkotika juga dijerat dengan UU Keimigrasian.
Keenam tersangka diamankan jajaran Mabes Polri di Kawasan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Villa Amanda Ratu pada awal 2012 lalu.

BacaJuga

Layanan Kerap Dikeluhkan, Ketua Komisi II Desak APH Periksa RSUD Palabuhanratu

10 Mei 2025
Persib Juara, Begini Harapan Kadisbudpora Bagi Klub Sepak Bola Sukabumi

Persib Juara, Begini Harapan Kadisbudpora Bagi Klub Sepak Bola Sukabumi

10 Mei 2025
Ketua DPRD Sebut TMMD Jadi Harapan Masyarakat Desa untuk Maju

Ketua DPRD Sebut TMMD Jadi Harapan Masyarakat Desa untuk Maju

9 Mei 2025
Bupati Asep Japar Resmi Buka TMMD ke-124 di Sukaraja, Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Bupati Asep Japar Resmi Buka TMMD ke-124 di Sukaraja, Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

6 Mei 2025

SBR:PK

Previous Post

P2M Gunungguruh Lakukan Upaya Pencegahan

Next Post

Beberapa Kampung di Gunungguruh Diterjang Banjir

Next Post
Beberapa Kampung di Gunungguruh Diterjang Banjir

Beberapa Kampung di Gunungguruh Diterjang Banjir

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi