“Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu”
SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI– Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat telah memvonis enam terdakwa kasus penyelundupan sabu masing-masing 14 tahun penjara serta didenda Rp 10 Milyar. Sermentara itu kuasa hukum dari para terdakwa menyatakan banding atas putusan PN.
Pada perjalanan persidangan dengan diketuai Majelis Hakim Muhammad Ramdes, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu kurang dari dua puluh tahun penjara yang dibacakan sepekan lalu.
Kuasa hukum terdakwa yang diketuai Umar Tuasikal menyatakan banding atas vonis hakim. Menurutnya, vonis cukup berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Kliennya berkunjung ke Villa Amanda Ratu, Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi untuk berwisata ke air terjun Cikaso, yang memiliki jarak tempuh lima belas kilometer dari villa tersebut.
“Klien kami datang ke Indonesia dengan tujuan berwisata. Jadi kami akan banding dengan putusan majelis hakim karena kesalahan klien kami tidak sesuai dengan tuntutan,” dalih Umar.
Sedangkan enam terdakwa adalah Hossein Salari Rasyid (38), Abdul Rahman (48), Nima Moradian Pour (39), Masoud Arefi (26), Ali Din Mohammad (41), dan Ali Aslanichaghiverti (38).
Sedangkan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya keenam pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Bahkan seorang pelaku yakni Abdul Rahman dijerat dengan pasar berlapis. Abdul selain dijerat UU Narkotika juga dijerat dengan UU Keimigrasian.
Keenam tersangka diamankan jajaran Mabes Polri di Kawasan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Villa Amanda Ratu pada awal 2012 lalu.
SBR:PK