SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI — Naiknya upah minimum Kabupaten (UMK) menyebabkan sejumlah buruh Kota Sukabumi mengeluh. Sebab, besaran UMK 2013 mendatang jumlahnya lebih kecil dibanding dengan daerah tetangga terutama Kabupaten Sukabumi.
Dari data yang tercatat UMK Kota Sukabumi Rp 1.050.000, pada 2013 sementara besaran UMK Kabupaten Sukabumi mencapai Rp 1.201.020. Jika dilihat UMK Kota Sukabumi lebih besar yakni Rp 890.000, pada 2012 sementara Kabupaten Sukabumi Rp 885.000.
“Perbedaan UMK menimbulkan kecemburuan di kalangan buruh,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Faizal Bagindo.
Karenanya, sebagian buruh mengadukan permasalahan itu dengan mengirim surat ke DPRD Kota Sukabumi.
Ia mengatakan, para buruh itu mempertanyakan penetapan UMK Kota Sukabumi yang nilainya di bawah UMK Kabupaten Sukabumi. Padahal, setiap tahunnya UM K Kota selalu lebih tinggi.
Untuk merespon keluhan itu, dewan akan menggelar pertemuan dengan para buruh pada Selasa (4/12).
Pada pertemuan tersebut akan dihadirkan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Penangulangan Bencana (Dinsostek PB) serta perwakilan serikat pekerja untuk menjelaskan permasalahan itu.
SBR:ROL