SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Keterbukaan lembaga publik dilingkungan pemerintah dan partai politik dinilai belum terlaksana di Kabupaten Sukabumi, itu sesuai dengan pernyataan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi, Jawa Barat.
Salah satunya, keterbukaan mengenai informasi anggaran. Tentunya hal itu tidak sesuai dengan standar layanan informasi sebagaimana yang diamanatkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 22.
“Keterbukaan informasi dari badan pubik dan parpol di wilayahnya sangat minim. Setelah Fitra meminta informasi anggaran ke 36 badan publik.
Paling hanya sekitar 36 persen memberikan tanggapan atas permintaan dokumen atau data. Keterbukaan publik membuktikan masih rendah,”kata Aktivis FITRA Sukabumi, Ahmad Jamaludin yang juga menyebutkan pelayanan informasi di badan publik nampaknya masih lamban.
Dijelaskannya, FITRA Sukabumi Oktober-November 2012 lalu sudah melakukan pengajuan permohonan dokumen anggaran kepada 28 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 8 Parpol di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, dokumen atau data yang diminta untuk SKPD antara lain salinan rencana kerja anggaran (RKA) 2012, salinan daftar penggunaan anggaran (DPA) 2012, salinan laporan realisasi anggaran (RLA) 2011 dan pertanggungjawaban APBD 2011 (khusus DPPKAD).
“Untuk parpol yaitu jenis dokumen/data yang diminta salinan laporan keuangan 2011. Dasar hukum permintaan dokumen/data diantaranya UU Nomor 14/2008 tentang KIP, PP No.61/2010 tentang Pelaksanaan UU No.14/2008.
Paling hanya 36 persen yang terkesan terbuka,” ujarnya.
Sedangkan menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Kominfo Dishub Kominfo Kabupaten Sukabumi, Dadang Sopandi membantah bila telah mempersulit dalam pemberian permohonan dokumen kepada FITRA Sukabumi. Hanya saja, pihaknya ingin bermitra dengan lembaga resmi dan telah memiliki aspek legalitasnya yang jelas.
“Kami mempertanyakan legalitas FITRA Sukabumi untuk pertanggungjawaban. sebab permasalahannya dengan keamanan dokumen,” jelasnya.
Manager Program FITRA Sukabumi, Ajat Zatnika menegaskan lembaganya sudah berbadan hukum dengan memiliki akte notaries. Belum lagi merupakan lembaga jaringan tingkat nasional yakni FITRA.
SBR: PK