SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI– PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Cikembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, terus gencarkan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Dari data yang tercatat di PT PLN Rayon Cikembar sepanjang 2012 telah terjadi 299 kali pelanggaran.
Manajer PT PLN Rayon Cikembar Imam Supangat diwakili petugas bagian pemeliharaan Wandi mengatakan, pelanggaran yang ditemukan mayoritas di daerah terpencil. “Tentu karena jauh dari pengawasan kami, misalnya daerah Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi,”kata Wandi kepada wartawan www.sukabumizone.com Selasa, (05/02).
P2TL merupakan salah satu program PT PLN untuk menyelamatkan daya hilang akibat pihak yang tidak bertanggungjawab. “Pemakaian listrik secara ilegal seperti mengkotak-katik Kwh, mencantol dari SUTM dan lain sebagainya merupakan pelanggaran yang dapat merugikan PLN. Bahkan, dapat berbahaya bagi para pelaku,”tutur Wandi yang juga didampingi SPV Administrasi PT PLN Rayon Cikembar Widianto.
Menurutnya, PLN telah menerjunkan tim yang memiliki keahlian khusus sehingga, pelanggaran dapat dengan mudah ditemukan. “Namun, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka kami juga melibatkan pihak yang berwajib,”ujarnya.
Sampai saat ini tutur Wandi, belum ada pelanggaran yang diselesaikan hingga ranah hukum. “Bagi pihak yang melakukan pelanggaran kami hanya memberlakukan sanksi dengan tagihan susulan,”tandasnya.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membawa kasus pelanggaran sampai keranah hukum. “Kami masih memberikan toleransi. Tapi jika pelanggaranya cukup fatal dan pelaku juga bersikeras maka kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas,”paparnya.
Sebab itu, ia mengimbau kepada pelanggan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan PLN dan dirinya sendiri. “Adapun kriteria pelanggaran yang tertera pada P2TL diantaranya P1 memperbesar ataupun berubah kapasitas daya terpasang, P2 merubah pengukuran energi, P3 gabungn dari P1 dan P2, sementara P4 adalah non pelanggan yang menyantol listrik tanpa pengaman dan lain sebagainya. “Namun, bagi non pelanggan yang melakukan pencantolan maka kami menyarankan mereka untuk menjadi pelanggan yang sah,”paparnya. Dendi/Bambang