SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Kembali, dua tersangka pengepul judi tato gelap (Togel) dibekuk Polres Sukabumi Jawa Barat. Omzet dari dua tersangka ternyata bukan sedikit, mereka dapat mengantongi keuntungan hingga Rp 3 Juta dalam satu hari.
MY (52) adalah salah seorang warga Perum Mekarsari Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi sedangkan ES (36) merupakan salah seorang warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
Kedua tersangka dibekuk di Perum Mekarsari Kecamatan Cicurug Senin (4/2) sore lalu. “Penghasilan dari Judi togel yang mereka peroleh cukup besar,” tandas Kapolres Sukabumi AKBP Asep Edi Suheri, kepada wartawan.
Para tersangka lanjut Asep, menjalankan praktik judi togel dengan sistem online melalui SMS maupun email. Hal itu, terbukti dari barang yang disita sebuah tablet komputer yang digunakan untuk mengatur judi togel.
Menurutnya, dari kedua tersangka, polisi juga menyita uang tunai sebesar satu juta rupiah lebih. Barang bukti lainnya yakni kupon dan rekapan judi togel. “Polisi kini masih mengejar seorang tersangka lainnya yang tinggal di Kabupaten Bogor,”ulasnya.
Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
SBR:SRU