SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Malang nasib seoarang anak berinisial melati yang masih berusia enam tahun asal Kampung Karang Sasak Rt 03/11 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, yang diduga telah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Kondisi melati masih cukup lemah dan trauma berat setelah sebelumnya dibawa ke RSUD R Syamsudin SH karena mengalami pendarahan dan infeksi dibagian kemaluannya.
Dari informasi yang dihimpun www.sukabumizone.com, anak dari pasangan Wahyu Mulyana (Alm) dan Teti Rusmiati (33) ini pada Senin, 25 Februari 2013 lalu mengeluhkan sakit dibagian kemaluannya. “Setelah dilihat ternyata dibagian kemaluannya ada darah kami pun kaget dan langsung membawanya ke tempat kesehatan terdekat. Namun, pihak kesehatan menolak memeriksa sebab harus memiliki surat dari kepolisian,” jelas Rahmi Rahmawati (23) yang merupakan bibi dan pengasuh melati kepada wartawan Jum’at, (8/3).
Setelah itu, pihak keluarga melaporkan hal itu kepada Polisi Sektor (Polsek) Gunungguruh.”Sebab ini merupakan tindakan pelecehan terhadap anak dibawah umur. Jadi, kata pak polisi kasusnya harus diurus di Polresta Sukabumi. Tak mau menunggu lama kami langsung membawanya ke Polresta untuk meminta surat pemeriksaan. Tapi, pihak kepolisian seolah kurang menanggapi karena tengah sibuk mengurus pemilu,”kata Rahmi didampingi Maemunah yang juga merupakan nenek melati.
Baru pada 27 Februari 2013, melati yang masih duduk dibangku TK tersebut diperiksa oleh dokter di RSUD R Syamsudin SH. “Hasil visum dokter katanya ada pendarahan, lecet, dan infeksi pada lubang kemaluan sepupu saya ini,”lirihnya.
Ditanya kecurigaan sementara pihak keluarga mengarah pada siapa? Rahmi menjawab, sesuai dengan kenyataan saat ini juga pengakuan melati maka, kecurigaan mengarah pada seseorang berinisial IN anak remaja yang duduk di kelas dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masih tetangganya sekitar 10 meter dari rumah melati. “Saat ini pun rumah mereka sudah tidak ada penghuninya tidak tahu kemana,”kesalnya.
Ia pun memaparkan, menurut pengakuan melati. Ia tengah bermain dengan adik IN yang masih seusianya beberapa hari kebelakang. Saat itu, adik IN meminta diantar pulang oleh melati. “Sampai di rumah, IN melakukan pencabulan pada sepupu saya ini. Kami harap pihak yang berwajib bisa membekuk dan menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya,”tandasnya.
Di tampat terpisah Kanit Reskrim Polsek Gunungguruh IPDA M.Ramlan Muhyi membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait adanya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. “Kami pun mengantarkanya ke bagian unit PPA Poresta Sukabumi untuk ditindak lanjuti karena ini diduga merupakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,”tuturnya.
Menurut Ramlan, apabila pelaku sudah diamankan dan terbukti bersalah maka, dapat terkena Pasal 82, UUD RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan perempuan dan anak.”Pelaku dapat menerima kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 300 juta,”katanya.
Ia berharap pihak keluarga tetap bersabar serta dapat menahan diri. “Ikuti prosedur sesuai dengan hukum yang berlaku,”punkasnya. Sep/Dendi