SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Mengeluarkan 80 ribu dokumen akta kelahiran setiap tahunnya.
Dokumen tersebut disediakan bukan hanya untuk anak baru lahir. Namun, orang dewasa yang belum mempunyai akta kelahiran berhak mempunyainya.
“Jumlah dokumen akta yang dikeluarkan sesuai dengan persediaan. Maka, jika terjadi kekurangan blangko sehingga Disdukcapil meminta tambahan untuk mengatasinya,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Zainul S kepada wartawan.
Menurutnya, sampai saat ini warga yang membuat akta kelahiran beragam. “Dari kepentingan anak yang baru lahir sampai orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran,”tuturnya.
Lanjutnya, masih ada warga ingin merubaha nama dan akhirnya membuat dokumen yang baru. “Kami belum mengetahui secara pasti jumlah warga yang belum mempunyai akta kelahiran,”tandasnya.
Zainul menambahkan, pencatatan kelahiran diwajibkan seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
SBR:ROL