SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI–Penertiban dan penataan terhadap para pedagang kaki lima terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja, dibantu Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota. Hal itu, merupakan kegiatan rutin dalam menata PKL yang dapat mengganggu sarana dan prasarana umum. “Selain itu, dalam melakukan penataan kami berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Dishub dan Polantas,” kata Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat.
Menurut Ajat, penertiban tersebut dilaksanakan atas kehendak masyarakat, sebab semakin sempitnya akses masyarakat dan kendaraan untuk melintas di jalan karena banyak PKL liar.
Lanjutnya, PKL ditertibkan antara lain di Jalan Harun Kabir serta Pasar Ciwangi. Penataan juga merupakan pembinaan agar PKL terbiasa mentaati peraturan dan tidak mengganggu fasilitas umum.
“Kami mengimbau PKL untuk tidak menggelar lapak barang dagangannya lebih dari 120 cm dan kepada pemilik kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang parkir agar tertib dan tidak menghalangi arus lalu lintas,” tambahnya.
Dikatakannya, sebelum melakukan penertiban pihaknya terlebih dahulu memberi peringatan.Namun, jika sudah tiga kali diperingati tetap tidak mengindahkan maka, petugas tidak segan untuk menertibkan lapak liar itu.
Bahkan bagi PKL yang melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring dan barang dagangannya akan disita petugas untuk dijadikan barang bukti. Penertiban serta penataan PKL sesuai Perda Kota Sukabumi Nomor 28 Tahun 2007, Tentang Penataan PKL, serta Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004, Tentang Ketertiban Umum, ujarnya.
SBR:Ant