SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI — Kepala Desa (Kades) Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Jawa Barat di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kades berinisial AS (45 tahun) ini diduga melakukan pidana penyalahgunaan dana bantuan rehabilitasi gempa 2010 lalu.
Menurut informasi dari Kejari Cibadak menyebutkan, dana bantuan gempa yang di terima Desa bersangkutan 2010 lalu mencapai Rp 379.300.000. Namun, dana yang sampai kepada masyarakat khususnya korban gempa hanya sebesar Rp 245 juta.
“Jadi ada dugaan tersangka tidak menyalurkan dana gempa sebesar Rp 134 juta,” ujar Kepala Kejari Cibadak, Rita Hariyani, kepada wartawan beberapa waktu lalu. Semestinya, dana ratusan juta rupiah disalurkan kepada para korban bencana alam yang terjadi pada 2009.
Kejaksaan masih melakukan pengembangan atas kasus ini lanjut Rita. Sehingga, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SBR: ROL