SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI — Sosialisasi larangan merokok di kendaraan umum digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Upaya ini sebagai bentuk peringatan hari antitembakau pada 31 Mei lalu.
Tentu hal tersebut, sesuai dengan ketentuan larangan merokok pada kendaraan umum tercantum pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 30 Tahun 2007 tentang Kendaraan Umun yang Bersih, Higienis dan Bebas Asap Rokok. “Upaya itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga untuk tidak merokok di sembarang tempat,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Rita Nenny.
Selain di angkutan umum tambah Rita, pemkot juga mengeluarkan peraturan khusus untuk para pegawai di lingkungan pemerintahan.
Aturan itu yakni Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sukabumi 2006 tetang Kawasan Bebas Asap Rokok di Lingkungan Pemkot Sukabumi.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menambahkan, pada peringatan hari anti tembakau pemkot menyebarkan selebaran yang berisi himbauan agar tidak merokok di tempat umum maupun angkutan umum. Selebaran tersebut dibagikan langsung kepada sopir angkot yang melintas di jalananan dan terminal.
ROL