“Tuntut Upah Sesuai UMK”
SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Usai unjuk rasa menuntut upah yang masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Selasa, (25/06) lalu, belasan buruh dari salah satu perusahaan di Pelabuan Ratu Kabupaten Sukabumi yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kembali mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rabu, (26/06). Dalam orasinya, mereka tetap menuntut penetapan upah layak bagi buruh.
Ketua SBSI Cabang Sukabumi Nendar mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya memberikan surat terhadap pemerintah terkait pada pertengahan bulan Mei 2013 untuk mediasi.”Namun, karena tidak ada respon dari perusahaan unjuk rasa pun dilakukan. Sedangkan jika mengacu pada Undang-Undang nomor dua yang menjelaskan bahwa setelah mendapatkan limpahan surat mediasi maksimal tujuh hari kerja harus sudah dilakukan sidang. Tapi pada kenyataanya jangankan sidang pengawasan kelapangan pun belum ada,”kata Nendar Rabu, (26/06).
Lanjut Nendar, dari data di SBSI hampir 80 persen pelanggaran terjadi di Sukabumi seperti, upah di bawah minimum, jam lembur buruh tidak sesuai dengan aturan yang ada dan masih banyak lagi pelanggaran lainnya.”Tentunya pemerintah harus bisa memberikan contoh yang baik mulai dari perusahaan BUMN dan perusahaan lain untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Pemerintah harus bisa bersikap tegas terhadap perusahaan yang sudah melakukan pelanggaran. Sedangkan bagi perusahaan jangan seolah-olah tutup mata,”ulasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aam menjelaskan, tuntutan buruh sah-sah asalkan menempuh jalur normatif. “Sudah barang tentu kami menjadi penengah diantara buruh pekerja dan perusahaan. Kami akui telah menerima laporan dari surat yang dilayangkan SBSI sebelum terjadi unjuk rasa. Ya, kami sarankan untuk menempuh jalur secara normatif,”pungkasnya.
Keterangkan sementara, pihak Disnakertras akan terjun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Dendi