SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI–Penganiayaan yang dilakukan bapak terhadap anak tirinya di Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat kembali terjadi. Polres Sukabumi masih mengusut kasus penganiayaan tersebut. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga telah melarikan diri.
Dari data yang diperoleh menyebutkan, anak perempuan berinisial AAF (7 tahun) merupakan warga Kampung Bojong Sari RT 01 RW 01 Desa Cibunar Jaya, Ciambar dan telah mendapat perlakuan kekerasan dari ayah tirinya berinisial H (43).
Terakhirkalinya, kekerasan dilakukan AAF ketika ayah tirinya bertanya mengenai uang jajan dari ibunya. Saat ditanya uang jajannya habis, H menempelkan gorengan panas ke mulut korban.
“Polisi masih memeriksa sejumlah saksi mata terkait kejadian ini. Kami pun berupaya mencari pelaku penganiayaan H yang sudah tidak ada di rumahnya,”kata Kapolsek Nagrak, AKP Ujang Rohimin kepada wartawan.
Menurutnya, apabila H terbukti melakukan penganiayaan maka dapat dikenakan pidana. “Pelaku bisa dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 1,2 dan ayat 4 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,”tuturnya.
ROL