“Indispliner”
SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI — Sebanyak 11 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sepanjang 2013 di pecat. Dari data yang tercatat di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sukabumi pemecatan dilakukan dengan latarbelakan pegawai-pegawai tersebut dinilai telah lakukan pelanggaran berat.
Kepala BKD Kabupaten Sukabumi, Maman Abdurahman mengatakan, mayoritas PNS yang dipecat tersebut telah bertindak indispliner seperti tidak masuk kantor dalam waktu yang lama.”Maka dari itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 mereka dipecat secara tidak hormat,”kata Maman kepada wartawan.
Selain tidak masuk kerja menurut Maman, ada juga oknum PNS yang terlibat kriminal pidana umum, mereka yang mendapatkan hukuman pemecatan sudah diberikan surat pemecatannya.
“Dari 11 PNS yang dipecat, ada satu mantan PNS yang mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Sukabumi,”tuturnya.
Namun, hingga kini pengajuan itu belum diketahui informasinya apakah sanksi pemecatannya dicabut dengan berbagai pertimbangan atau lembaga itu menolak pengajuan keberatannya. ” Yang jelas itu hak mereka untuk mengadu tetapi kami tetap tegas kepada seluruh PNS jika melanggar akan diberikan sanksi mulai dari teguran, potongan gaji, penurunan pangkat sampai pemecatan,” tambahnya.
Lanjut Maman, di sisi lain setiap tahunnya selalu ada PNS yang dipecat karena terlibat berbagai permasalahan, selain yang dipecat setiap tahun 400 PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Sukabumi pensiun atau habis masa kerjanya.
Bahkan pihaknya mencatat dari 2013 sampai 2015 sedikitnya akan ada 1.500 PNS yang akan pensiun dan saat ini jumlah PNS yang ada sebanyak 15.250 orang.
ROL