“Tidak Sembarang Lembaga Dapat Mengetahuinya”
SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, tegaskan bahwa setiap intansi pemerintah memiliki aturan. Salah satunya, di BPN yang mengatur tentang hal-hal pertananan dan akan menjadi tanggungjawab serta dokumen yang tidak sembarang lembaga lain mengetahuinya terkecuali ada izin Kepala BPN Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut dikatakan, juru bicara BPN Kabupaten Sukabumi saat ditemuai wartawan di Kantor BPN Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. BPN Kabupaten Sukabumi mengatur hal-hal aturan pertanahan di internal BPN, seperti surat-surat yang masuk menjadi tanggung jawab BPN dan menjadi dokumen di internal BPN yang bersifat berproseskan pengurusannya, adapun data yang sudah menjadi dokumen tersebut tidak bisa dimiliki oleh lembaga eksternal BPN. Keungkinan bisa saja dokumen tersebut dimiliki oleh lembaga-lembaga di luar BPN seperti lembaga penegak hukum dan lebag lainnya, jika ada izin dari kepala BPN.
Lebih lanjut, BPN Kabupaten Sukabumi mencatat semua surat-surat yang masuk yang menjadi dokumen BPN, surat-surat tanah yang masuk sudah ada dari luar seperti proses keterangan hak, seperti Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan.
Bagi HGU proses rangkaiannya panjang, sepanjang HGU tersebut tidak melakukan perpanjangan ke Badan Pertananahan Nasional, kemungkinan menjadi hak prioritas kepada hak pemegang HGU.
Seperti Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU) Hak Guna Bangunan(HGB) dan Hak pakai atas tanah. Kemudian dipertegas dengan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di BPN.
Beberapa program kegiatan pertanahan dilingkungan BPN antara lain : penyerahan sertifikat, prona, redistribusi masyakat berpenghasilan rendah, tranmigrasi dan larasita.
Adapun HGU Yang sudah berakhir batas waktunya terkadang menjadi masalah dimasyarakat saat para penggarap HGU menuntut hak garapannya.
permaslahan biasanya terjadi jika perusahaan Pemegang HGU tidak ada upaya ganti rugi garapan masyarakat, hal seperti ini tidak bisa menuntut ke BPN seperti salah satu exs HGU di wilayah Cibadak Exs HGU Tenjojaya’ seharusnya menuntut kepengusaha pememegang HGU dalam menuntut ganti rugi tanah garapan HGU nya.
Menurutnya, aturan apa saja yang terjadi di lingkungan BPN dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) bertujuan supaya informasi untuk publik yang akan disampaikan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dilingkungan BPN, semua mengacu pada peraturan kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2013 tentang pelayanan informasi publik dilingkungan BPN di Rebublik Indonesia.
Ada beberapa pasal dalam peraturan kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 6 tahun 2013 tentang pelayanan informasi publik dilingkungan Badan Pertanahan Nasional, pasal 9 menegaskan tentang informasi kasus pertanahan yang digolongkan atas informasi rahasia, informasi terbatas dan informasi terbuka untuk umum.
Dijabarkan dalam penjelasan Bab v, yang menyatakan tentang mekanisme permohonan informasi. Pasal 16 yaitu permohonan informasi publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis pemohon mengajukan surat permohonan kemudian permohonan yang diajukan secara tidak tertulis. Pemohon menyampaikan secara langsung atau tatap muka dan permohonan informasi publik disampaikakn kepada petugas meja informasi.
Disana ada yang namanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan informasi badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada penanggung jawab selaku atasan PPID. Pasal 23 adalah aturan maklumat pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat : dasar hukum, permohonan informasi publik, tata cara permohonan informasi publik, standar biaya perolehan informasi publik, tatacara pengajuan keberatan, tatacara pengelolaan keberatan, saran dan masukan’ pungkas Juru Bicara BPN Kab. Sukabumi. Caca/Dendi