SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI — khusus hari raya Idul Fitri 385 orang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukabumi mendapatkan remisi. Bahkan, lima orang diantaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi M Latif Safiudin mengatakan, pemberian remisi memang rutin dilakukan saat momen hari besar keagamaan seperti Idul Fitri. Tapi, pemberian remisi dilakukan berdasarkan persyaratan tertentu seperti berkelakuan baik.
Dari data yang ada total 508 narapidana hanya 385 orang saja yang memenuhi syarat remisi. Pemberian remisi diharapkan memotivasi narapidana untuk lebih menata diri ke arah yang lebih baik.
Pemberian remisi dilakukan dengan dihadiri Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, dan Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
ROL