“MA Hukum Bank BCA Sukabumi”
SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI– PT Bank BCA cabang Sukabumi dan PT BCA Finance tetap bayar ganti rugi atas pembelian bak truk nasabahnya “Deny Rachman” senilai Rp 32 juta, itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi. Dilansir di website panitera MA, berbunyi menolak permohonan kasasi para pemohon, PT Bank BCA cabang Sukabumi dan PT BCA Finance. Putusan tersebut diketok 30 Mei 2013 oleh majelis kasasi terdiri dari Hakim Agung DR H Abdurrahman SH MH sebagai ketua didampingi H Soltony Mohdally SH MH serta H Mahdi Soroinda Nasution SH MH sebagai anggota. Majelis kasasi menilai Pengadilan Negeri Sukabumi tidak salah menerapkan hukum itu dilontarkan dalam pertimbangannya. Perkara itu menurutnya berawal dari sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Oktober 2010 antara Deny Rachman dengan PT BCA cabang Sukabumi dan BCA Finance. Untuk memberikan uang ganti rugi atas pembelian dua unit karoseri/bak truk oleh Deny Rachman sebesar Rp32 juta. BPSK kemudian menghukum PT BCA cabang Sukabumi dan BCA Finance secara tanggung renteng. Karena putusan tersebut, PT BCA cabang Sukabumi serta BCA Finance mengajukan gugatan keberatan terhadap Putusan BPSK itu melalui Pengadilan Negeri Sukabumi. Pengadilan Negeri Sukabumi menyatakan keberatan yang diajukan BCA Sukabumi dan BCA Finance tidak dapat diterima. ROL