“Terkait Permohonan Perluasan Jaringan Listrik”
SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Pengaduan ratusan warga dari beberapa pedesaan di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, tentang tidak adanya jaringan listrik mendapatkan tanggapan serius Manajer (Area Pelayanan Jaringan) APJ Sukabumi PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jawa Barat dan Banten (DJBB) Arif Pramudia. Dari berita yang telah diterbitkan di media onlin www.sukabumizone.com sebelumnya, ada beberapa perkampungan yang masih belum merdeka untuk menikmati listrik. Bahkan, ada diantaranya terpaksa nekad levering (nyolok listrik) dengan menggunakan kabel yang jauh dari standar. Sehingga korban jiwa akibat tersengat listrik telah terhitung cukup tinggi.
Di Kampung Cikarang Desa Sukamaju Kecamatan Nyalindung, Kampung Ciputat RT 3/3 Desa Ciemas Kecamatan Ciemas, Kampung Simpenan Desa Purwasedar Kecamatan Ciracap, Kampung Mina Jaya Kecamatan Ciracap, dan masih banyak lagi perkampungan lainnya di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dilaporkan belum menikmati listrik. Berbagai upaya telah ditempuh para calon pelanggan PLN ini. Namun, pengajuan mereka terbentur kebijakan yang dinilai terlalu rumit. Sebab, sampai saat ini mereka belum paham peraturan yang berlaku baik di PT PLN maupun Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi terkait permohonan perluasan jaringan. “Kami layaknya seperti bola yang dilempar ke sana- ke sini. Mengajukan ke PLN katanya harus ke Pemda dari Pemda katanya harus ke PLN itu yang menjadi tandatanya besar bagi kami warga awam,” cetus salah seorang warga Ciputat Usman kepada www.sukabumizone.com.
Selain itu, kebijakan PLN dianggapnya terlalu membebani calon pelanggan sebab daya yang diterapkan per satu gawang untuk perluasan diwajibkan daya sebesar 2200 VA. “Tentu warga terpencil bukan orang mampu dan kaya, melainkan sebaliknya. Tolong para pemangku kebijakan dapat lebih bijak kembali dalam mengambil sebuah kesimpulan. Yang kami minta hanyalah kemerdekaan untuk menikmati listrik seperti orang kota,”tandasnya.
Hal itu pun tentu memancing respons langsung dari Manajer APJ Sukabumi Arif Pramudia menjelaskan, perluasan jaringan masuk pada kriteria investasi bagi PT PLN. Karena itu, pihaknya memiliki sebuah aturan dalam berivestasi dengan anggaran yang sangat terbatas. Sebab itu, PLN belum dapat mengakomodir seluruh permintaan dari calon pelanggan untuk perluasan.” Meski demikian PT PLN terus berupaya berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk menyikapi semua persoalan yang ada seperti perluasan jaringan. Pemerintah sebenarnya telah membuat program untuk menyikapi hal-hal seperti ini misalnya dengan program listrik masuk desa (Lisdes) yang sumber anggaranya dari APBD maupun dari APBN,” jelasnya.
Ia mengulas, ada dua pertimbangan yang harus dikaji PLN untuk berinvestasi. Diantaranya, dengan Kajian Kelayakan Operasional (KKO) dan Kajian Kelayakan Pinansial (KKP). Sehingga PLN tidak terjebak pada satu persoalan yang akhirnya berdampak pada kerugian PLN dan seluruh pelanggan. “Anggaran yang ada di PLN akan terus berputar untuk urusan-urusan yang telah menjadi agenda PLN dalam pelayanan optimal bagi pelanggan. Jadi apabila PLN mengurus satu persoalan yakni perluasan jaringan dengan menyedot anggaran besar misalnya maka, persoalan yang lain akan terbengkalai,” ulasnya.
Dari data yang tercatat PT. PLN APJ Sukabumi, warga yang telah menikmati listrik untuk wilayah perkotaan diprediksi sebanyak 100 persen dan wilayah kabupaten sampai ke kantor desa juga sama. Namun, untuk listrik sampai ke dusun dan perkampungan masih sekitar 70 persen menjadi Pekerjaan Rumah (PR) terhitung menurut rasio Kepala Keluarga (KK).” Karen itu, seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi harus bisa membantu untuk mengakomodir perluasan jaringan baik dari APBD maupun APBN,” sahutnya.
Ia mengimbau, warga tetap bersabar, terus aktif dan jangan putus asa untuk mengajukan semua harapannya kepada pemerintah melalui pemerintah yang ada di desa, kecamatan hingga ke Pemda atau Provinsi,”paparnya.
Selain itu ia menegaskan, permintaan perluasan bukan dilakukan dengan menggunakan jasa panitia atau pihak lainnya. ” Kami lebih setuju pemerintah setempat atau kepala desa yang menanganinya. Sebab, kepala desa telah terikat sumpah jabatan jadi mereka lebih pas untuk memengang amanah,” ujarnya. Dendi/Sep