“PT PLN Berikan Sanksi Tegas”
SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI– PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Cibadak Area Sukabumi Distribusi jawa Barat Dan Banten (DJBB), terus menggencanarkan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang berfungsi untuk mencari potensi – potensi tenaga listrik yang hilang. Dalam program P2TL Rayon Cibadak telah menerjunkan sebanyak 25 petugas.
Dari data yang tercatat terhitung dari awal sampai 08 September 2013, PT. PLN Rayon Cibadak telah menemukansebanyak 24 pelanggaran dari jumlah Kwh sebanyak 42.786 Kwh melakukan pelanggaran.
Manajer PT. PLN Rayon Cibadak Wendy Ardial melalui SPV. Administrasi Utang Effendi mengatakan, hasil dari program P2TL sepanjang 2013 banyak pelanggaran yang ditemukan.”Al-hamdullilah dengan oprasi P2TL banyak ditemukan pelanggaran sehingga PLN berhasil meminimalisir kerugian yang lebih besar,” kata Utang kepada www.sukabumizone.com ketika di jumpai dimeja kerjanya, Senin (08/10).
Sementara itu, daerah yang rawan pelanggaran masih didominasi daerah terpencil yang jauh dari pengawasan PLN lanjut Utang. Namun, daerah kota atau padat penduduk pun tidak luput dari pengawasan.” Sebab, kami masih menemukan ada pelanggaran yang terjadi,” ulasnya.
Selama P2TL di gencarkan tidak ada pelanggan yang melakukan pelanggaran hingga dibawa ke ranah hukum. Selain itu, pihaknya telah memberikan sanksi kepada pelanggan yang melakukan pelanggaran berupa sanksi administrasi.” Dengan musyawarah yang baik dapat menyelesaikan semua permasalahan tanpa harus melalui ranah hukum, hanya saja kami memberikan sanksi perdata bagi pelanggan yang melakukan pelanggaran dengan tagihan susulan,” ujarnya.
Ia mengibau, bagi pelanggan maupun non pelanggan supaya tidak mengotak-atik kwh dengan tujuan apapun, tidak mencantol dari tegangan tinggi sebab sangat berbahaya untuk keselamatan.” Kerja sama dengan semua element sangat di butuhkan untuk mencapai keberhasilan yang maksimal. Karena itu, kami mohon pelanggan bisa tertib dalam pemakain tenaga listrik, serta bagi pelanggan maupun non pelanggan yang melakukan pelanggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) liar dengan modus cantol dan lain sebagainya supaya meresmikannya melului pemerintah terkait hingga Dinas Perhubungan (Dishub) agar jelas legalitasnya,” sahut Utang. Ia menambahkan, bila mana pelanggan membutuhkan pelayanan diharapkan langsung melapor ke kantor PLN terdekat atau menghubungi Call Centre 123.” Kami mohon kerja sama PLN dan pelanggan selalu terjalin dengan baik untuk selalu menjaga jaringan listrik demi kenyaman pelanggan serta terhindar dari orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. Dend/Bambang