• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, Mei 20, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Satpol PP Kota Sukabumi tertibkan Atribut Kampanye Caleg

by
17 Oktober 2013
in HEADLINE, Politik
0


SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI — Baliho dan spanduk calon anggota legislatif (Caleg) mulai di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi. Pasalnya, keberadaan atribut kampanye pemilu itu dinilai melanggar ketentuan dan mengotori kota.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, Satpol PP Kota Sukabumi, Sudarajat mengatakan, beberapa atribut kampanye caleg sudah ditertibkan pihaknya. ” Operasi dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan. Salah satunya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Sudarajat kepada wartawan.
Selanjutnya, oprasi juga dilakukan bersarkan pada Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Reklame dan Rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi Nomor 054/Panwaslu-kosi/X/2013 Tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu.
“Peraturan pemasangan atribut kampanye, juga mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bersama tentang Peraturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu,” tuturnya.
Surat keputusan bersama tesebut dibuat Pemkot Sukabumi, KPU Kota Sukabumi, Panwaslu Kota Sukabumi serta Partai Politik Peserta Pemilu.
“Kami telah menertibkan sebanyak 14 buah baliho, empat buah spanduk, dan sejumlah banner,” tandasnya. Bahkan, selain melanggar, keberadaan baliho dan spanduk juga tidak mengindahkan aturan tata kota. Sehingga berdampak kota menjadi kotor dan semrawut.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan larangan pemasangan baliho caleg kepada parpol. “Diharapkan Parpol nantinya meminta caleg menurunkan atribut kampanyenya sendiri,” paparnya.
Upaya mengenalkan diri kepada masyarakat lanjut Ending, jangan sampai melanggar ketentuan yang ada. Pasalnya, apabila melanggar  apara terkait akan melakukan upaya penertiban.
“Upaya desakan penertiban atribut kampanye langsung disampaikan Forum Aktivis Mahasiswa Sukabumi (FAMS). Kami mendorong Panwaslu dan Pol PP menertibkan baliho caleg,” tandas Ketua FAMS, Yayan Hendayana.
Apalagi pemasangan atribut menurutnya, melanggar Pasal 17 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2103. “Pemasangan bailho diperbolehkan untuk parpol bukan caleg. Namun di lapangan banyak caleg yang tetap nekad memasang baliho,” tegasnya.

ROL

BacaJuga

HMI Demo DPRD Sukabumi, Komisi IV Siap Kawal Persoalan Ketenagakerjaan di PT Paiho

HMI Demo DPRD Sukabumi, Komisi IV Siap Kawal Persoalan Ketenagakerjaan di PT Paiho

19 Mei 2025
Dinas Perikanan Sukabumi Dukung Makan Bergizi Gratis dengan Kawasan Budidaya Modern

Dinas Perikanan Sukabumi Dukung Makan Bergizi Gratis dengan Kawasan Budidaya Modern

16 Mei 2025
Ajuan Capai Rp120 Miliar, DPRD Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

Ajuan Capai Rp120 Miliar, DPRD Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

15 Mei 2025
Pertimbangan Tata Ruang, Disperkim Perketat Izin PGB Peternakan

Pertimbangan Tata Ruang, Disperkim Perketat Izin PGB Peternakan

15 Mei 2025
Previous Post

Lagi, Polres Sukabumi Amankan Puluhan Imigran Gelap Asal Rohingnya

Next Post

PAUD Sucihati Kurban Empat Ekor Kambing

Next Post
PAUD Sucihati Kurban Empat Ekor Kambing

PAUD Sucihati Kurban Empat Ekor Kambing

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi