SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI — Baliho dan spanduk calon anggota legislatif (Caleg) mulai di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi. Pasalnya, keberadaan atribut kampanye pemilu itu dinilai melanggar ketentuan dan mengotori kota.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, Satpol PP Kota Sukabumi, Sudarajat mengatakan, beberapa atribut kampanye caleg sudah ditertibkan pihaknya. ” Operasi dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan. Salah satunya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Sudarajat kepada wartawan.
Selanjutnya, oprasi juga dilakukan bersarkan pada Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Reklame dan Rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi Nomor 054/Panwaslu-kosi/X/2013 Tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu.
“Peraturan pemasangan atribut kampanye, juga mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bersama tentang Peraturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu,” tuturnya.
Surat keputusan bersama tesebut dibuat Pemkot Sukabumi, KPU Kota Sukabumi, Panwaslu Kota Sukabumi serta Partai Politik Peserta Pemilu.
“Kami telah menertibkan sebanyak 14 buah baliho, empat buah spanduk, dan sejumlah banner,” tandasnya. Bahkan, selain melanggar, keberadaan baliho dan spanduk juga tidak mengindahkan aturan tata kota. Sehingga berdampak kota menjadi kotor dan semrawut.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan larangan pemasangan baliho caleg kepada parpol. “Diharapkan Parpol nantinya meminta caleg menurunkan atribut kampanyenya sendiri,” paparnya.
Upaya mengenalkan diri kepada masyarakat lanjut Ending, jangan sampai melanggar ketentuan yang ada. Pasalnya, apabila melanggar apara terkait akan melakukan upaya penertiban.
“Upaya desakan penertiban atribut kampanye langsung disampaikan Forum Aktivis Mahasiswa Sukabumi (FAMS). Kami mendorong Panwaslu dan Pol PP menertibkan baliho caleg,” tandas Ketua FAMS, Yayan Hendayana.
Apalagi pemasangan atribut menurutnya, melanggar Pasal 17 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2103. “Pemasangan bailho diperbolehkan untuk parpol bukan caleg. Namun di lapangan banyak caleg yang tetap nekad memasang baliho,” tegasnya.
ROL