SUKABUMI, (PRLM).- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Sukabumi memberikan ultimatum terhadap Ratusan tenaga kerja asing (TKA) untuk melengkapi seluruh administrasi ketenagakerjaan. Apabila dalam jangka waktu sepekan belum diselesaikan, Disnakertran akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Sukabumi untuk mendeportasi warga asing tersebut.
TKA dicurigai tidak hanya melakukan serangkaian penyalahgunaan visa. Namun, tidak memperbaharui izin aktivitas bekerja diperusahaannya. TKA ini beraktivitas bekerja tanpa didukung dokumen resmi.
“Mereka harus segera meninggalkan Indonesia secepatnya jika tidak secepatnya menyelesaikan administrasi dokumen penting,” tandas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim.