“Laporan Dana Kampanye Amburadul”
SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI– Dana kampanye partai politik (parpol) yang akan bertarung pada Pileg 9 April mendatang membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, kelimpungan dalam merekapnya. Sebab, peserta pemilu salah serta kurang lengkap dalam mengisi pelaporan berkas dana kampanye.
“Kesulitan laporan dana kampanye yang disodorkan masing-masing parpol. Dicontohkan seharusnya tiga laporan yang harus diberikan. Ketiga laporan itu yakni soal sumbangan dana kampanye, laporan dana kampanye, juga laporan rekening khusus,” ujar Divisi Hukum KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman.
Menurutnya, mengenai tiga laporan tersebut pada umumnya parpol tidak melengkapi. “Bahkan ada parpol yang hanya mengirimkan satu laporan. Jadi kami kesulitan untuk merekap laporan dana kampanye,”tandasnya.
Sementara, ditanya mengenai banyaknya kesalahan pengisian laporan? Ferry menjelaskan, KPU telah menyampaikannya ke masing-masing parpol. Saat ini KPU memberikan tenggat waktu lima hari setelah pelaporan dana terakhir yakni dua Maret lalu untuk perbaikan.
“Kalau sampai batas yang telah ditentukan belum lengkap, ada kemungkinan parpol bersangkutan dikenai sanksi,”tegasnya.
Sedangkan, Anggota Jaringan Intelektual Sukabumi (JIS) Kurnia Robby berharap, KPU bertindak tegas kepada parpol yang tidak melengkapai berkas laporan dana kampanye. Sebab, sebegai bentuk keseriusan parpol dalam pesta lima tahun.
“Ini sudah diatur. Kalau kurang dalam pelaporan maka berikan sanksi sesuai aturan. Serta KPU harus berani bertindak tegas,”tukasnya.
PK