SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Polisi Sektor (Polsek) Nyalindung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, bekuk tersangka penacabulan anak di bawah umur. Dari informasi yang di peroleh, polisi membekuk tersangka berinisial RN (22) yang merupakan warga Kampung Sasak Dua Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi di rumah salah seorang saudara korban di Kampung Rindu Alam Desa Kerta Angsana Kecamatan Nyalindung beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kronologis kejadian bermula dari laporan orang tua korban bahwa anaknya yang berinisial RM (16) telah di bawa kabur oleh salah seoarang yang tidak di kenal. Polisi pun bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.” Menurut keterangan yang kami peroleh, tersangka mengiming-imingi korban dengan menjanjikan masuk kerja di Cicurug. Namun, pada kenyataannya korban mendapatkan perlakuan tidak senonoh,” kata Kanit Sabara Polsek Nyalindung AIPTU Suhadi Sutomo kepada wartawan www.sukabumizone.com.
Sementara itu, RN mengaku perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka.” Kami sudah lama saling mengenal dan berstatus pacaran. Kalau sudah begini saya sangat menyesal,” tandas RN.
Akibat perbuatannya tersangka di ancam pasal 332 Ayat 1 Alinea Ke 1 tentang membawa pergi anak di bawah umur dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Dendi/Koco