SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Pengedar sabu-sabu berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi Kota beberapa waktu lalu. Dari tangan salah seorang pengedar LG (28) yang merupakan salah seorang warga Kecamatan Cikole Kota Sukabumi petugas menyita empat gram sabu delapan paket.
“Pengakuan tersangka sabu itu dibeli dari rekannya di Jakarta berinisial Pu seharga Rp12 juta,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Supeno.
Akibatnya, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.
PK