SUKABUMIZONE.COM–Lagi-lagi sejumlah pelanggan pasang baru listrik di PT PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Sukabumi Distribusi Jawa Barat dan Banten (DJBB), protes kinerja PLN. Pasalnya, mereka diduga telah tertipu sejumlah petugas yang mengaku sebagai karyawan PLN. Dari informasi yang diperoleh, oknum petugas pemasangan baru PT PLN APJ Sukabumi menarik biaya Standar Layak Oprasi (SLO) dari sejumlah pelanggan dengan tarif dua kali lipat lebih mahal.
Salah seorang pelanggan PT PLN APJ Sukabumi asal Kampung Panggleseran Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Sukoco mengaku, kecewa dengan kinerja PLN atas tindakan yang dilakukan sejumlah petugas oknum PLN menarik biaya SLO lebih besar dari standar. “Jelas, selaku pelanggan pasang baru kami kecewa dan merasa tertipu. Sekecil apapun uang yang dikeluarkan apabila ditipu kami tidak rela,”ungkap Sukoco kepada www.sukabumizone.com selasa, (5/5).
Lebih lanjut ia menjelaskan, awalnya selaku pelanggan pasang baru yang ingin menikmati listrik tentu tidak berpikir panjang. Setelah oknum petugas memasang Kwh meter dan meminta biaya SLO ia pun langsung membayarnya. “Ya, ada sedikit penekanan dari mereka katanya, apabila SLO tidak dibayar kepadanya (Oknum PLN.red), maka listrik tidak dapat menyala,” jelasnya.
Sehingga, mau tidak mau ia langsung membayar pemasangan pertama daya 450 VA sebesar Rp 150 ribu selang beberapa bulan ia pun kembali memasang satu Kwh dengan daya yang sama namun biaya SLO jadi lebih besar yakni Rp 120ribu. “Yang jadi pertanyaan sudah dua kali kami memasang Kwh oleh dua orang petugas PLN yang berbeda. Para petugas ini sama meminta biaya SLO dan menggunakan indentias lengkap serta atribut PLN. Sampai saat ini, tidak ada secewir kertas pun mereka berikan sebagai bukti pembayaran dan bukti SLO,” tandasnya.
Tak sampai di situ, karena penasaraan ia langsung bertanya kepada PLN apakah benar biaya SLO ditarik oleh petugas PLN dengan biaya sebesar itu. “Kami terkejut ternyata biaya SLO ditarik oleh Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) bukan PLN dan biayanya tidak sebesar itu untuk daya 450 VA kurang lebih hanya Rp 60 ribu saja. Itu sebabnya kami merasa tertipu. Mungkin, kalau korbannya hanya saya tidak jadi masalah tapi kalau sudah se Kota/Kabupaten Sukabumi berapa ribu pelanggan yang akan menjadi korban. Kami berharap PT PLN dapat bertindak tegas terhadap oknum yang hanya akan mencemarkan nama baik PLN itu sendiri,”harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Area Sukabumi Arif Pramudia melalui Humas Area Sukabumi Deddy Kusnaedy mengatakan, petugas yang melakukan pemasangan baru bukan karyawan PLN namun, petugas dari mitra PLN. ” Kami tekankan bahwa petugas baik dari mitra maupun karyawan PLN memungut biaya dari pelanggan. Apabila ada maka, kami akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tandasnya.
Ditanya mengenai SLO? Ia menjawab, SLO bukan kewenangan PLN melainkan kewenangan Konsui. “Untuk daya 450 biayanya kurang lebih Rp 60 ribu,”singkatnya. Sep