“Korban Emon Menjadi 114 Anak”
SUKABUMIZONE. COM, SUKABUMI– Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, kini kerap terjadi di beberapa wilayah. Seperti yang terjadi di Sukabumi Jawa Barat, Kamis (1/5/2014 ), Polres Sukabumi Kota di sibukan dengan terungkapnya kasus Emon yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dari data yang tercatat hasil penyidik Polres Sukabumi Kota, kusus Emon hingga saat ini telah memakan korban sebanyak 114 orang anak dengan perincian 22 anak di sodomi, 32 anak di cabuli, 9 anak dirayu-rayu dan melihat pelaku melakukan sodomi, satu (I) anak di aniaya, 4 anak hanya di raba-raba, 23 anak di khawatirkan orang tuanya menjadi korban pencabulan, 2 orang anak tidak diapa-apakan oleh tersangka serta 21 anak pernah bertemu dengan tersangka namun tidak di apa-apakan oleh tersangka.
Kabid Humas Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Kombes Pol. Drs. Martinus Sitompul, MSi didampingi Kapolres Sukabumi AKBP Hari Santoso mengatakan, atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.” Selain itu, tersangka juga dijerat JO Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” kata Martin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain melakukan upaya penegakan hukum Polda Jabar beserta Polres Sukabumi Kota tengah mengedepankan fungsi kedokteran kesehatan (Dokkes Polri) untuk mendalami status medis maupun status kejiwaan tersangka.” Disamping itu untuk membantu para korban serta orang tuanya kami memberikan bantuan konsultasi pisikiater dan pisikolog kepolisian. Hal ini, untuk menghilangkan trauma yang dialami akibat peristiwa pencabulan terhadap korban. karena akibat dari perbuatan Emon tercatat ada dua anak yang megalami traumatis sehingga tidak mau sekolah dan kami pun berupaya mendatangkan guru ke rumah anak tersebut,” tandasnya.
Dan himbauan pun diberikan kepada masyarakat terkait penyakit Phaedopilia yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kewaspadaan masyrakat serta mengenal lebih jauh tentang penyakit tersebut. Selain itu, di harapkan pengetahuan khususnya masyarakat agar dapat meningkatkan ketahanan keluarga untuk memproteksi, mendeteksi dini situasi yang ada ditengah keluarga atau yang diketahui di sekitar lingkungannya.” Diharapkan keberanian masyarakat hendak melapor kepihak kepolisian terdekat apaibila ditemukan indikasi penyakit tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan tim kepolisian kedokteran Polda Jabar terhadap tersangka Emon,” pungkasnya. Restu