SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Lagi-lagi pelecehan seksual kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, kini salah seorang warga Perumahan Tamansari Blok E Kecamatan Palabuhanratu berinisial YL (20) diduga telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan salah seorang oknum kepala desa berinisial JJ. Tak terima atas perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
Castrio Panji Indra, SH sebagai kuasa hukum YL (20) mengungkapkan, pelaku yang bersetatus sebagai Kepala Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi diketahui melakukan aksi bejatnya setelah ada pengakuan dari YL yang kini tengah hamil tujuh bulan. “Awalnya YL tidak berani melaporkan hal ini kepada keluarganya dengan alasan takut sebab pelaku mengancam untuk membunuhnya. Namun, ia bingung setelah mengetahui bahwa dirinya hamil akhirnya nekat memberitahukan hal itu kepada kedua orang tuanya,” kata Castrio saat dihubungi www.sukabumizone.com melalui telepon selulernya Sabtu, (7/6).
Lebih lanjut ia menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa korban. Pelaku yang merupakan teman dari ayah korban menjemput korban di tempat kerjanya beberapa bulan lalu untuk sama-sama ke rumah YL. Tapi diperjalanan pelaku malah mengajak korban untuk mengobrol di sebuah penginapan di Cikakak Pelabuhanratu. “Entah dengan tipu daya apa korban langsung menuruti kemauan pelaku. Menurut keterangan korban pada waktu itu pelaku mengajaknya ke penginapan untuk curhat namun, setelah di dalam kamar pintu langsung dikunci pelaku lalu korban menolak dan berteriak pelakupun mencekik dan memperkosa korban,” paparnya.
Menurut Castrio pelaku pernah datang untuk meminta maaf dan bersedia bertanggungjawab atas perbuatannya. Namun, sampai saat ini pelaku tidak menepati janjinya itu. “Sehingga kami langsung membuat LP ke Polres Sukabumi atas tuduhan Pemerkosaan dengan kekerasan serta ancaman, pelanggaran tindak Pidana Pasal 285 KUHP ancaman penjara 12 tahun. Mudah-mudahan polisi secepatnya membekuk pelaku,”tandasnya. Sep/Dendi