SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota, Jumat, (06/06/) berhasil menyita Uang Palsu (Upal) senilai Rp 2.2 miliar. Petugas dalam sebuah penggerebekan mengamankan Upal tersebut. Upal yang tersusun rapi dalam bentuk 22 gepok uang pecahan Rp 100 ribu.
Kapolres Sukabumi Kota Hari Santoso mengatakan, polisi menyita satu laptop, dua unit printer, satu unit penghitung uang dan satu mesin pengering dari tangan tersangka.” Dalam penggerebakan di rumah tersangka yang bertempat di perumahan Griya Sukamaju Asri Blok D RT 01 RW 02 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang polisi telah mengamankan delapan tersangka ,” kata Hari kepada wartawan.
Ia menambahkan, Upal terdapat pecahan Rp 100 ribu yang sudah tersusun rapi untuk dipasarkan oleh tersangka. pungkasnya.
PRLM