• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Jumat, Mei 23, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PT PLN Rayon Sukabumi Kota Gempur P2TL

by
22 Juni 2014
in HEADLINE, Info Layanan
0


SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Akibat Pelanggaran Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Sukabumi Kota Area Sukabumi Distribusi Jawa Barat dan Banten (DJBB) rugi ratusan juta rupiah perbulannya. Dari data yang tercatat angka losis terhitung dari Januari sampai Mei 2014 mencapai delapan persen di rayon tersebut. Sebab itu, PLN terus melakukan pelacakan secara langsung dan rutin untuk mencari indikasi pelanggarana yang dilakukan pelanggan tak bertanggungjawab.
“Untuk Rayon Sukabumi Kota ada beberapa tim yang kami terjunkan untuk melakukan penertiban,”kata Manajer PT PLN Rayon Sukabumi Kota Zaenal Arifin kepada www.sukabumizone.com.
Lebih lanjut ia menjelaskan, mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah mengotakatik Kwh sehingga perputarannya menjadi lambat.”Itu yang kerap kami temukan di lapangan,”tuturnya.
Ditanya mengenai sanksi?Ia menjawab, sanksi yang diberikan kepada pelanggan yang melakukan pelanggaran yakni dikenakan sanksi administrasi atau tagihan susulan. “Sampai saat ini belum ada kasus yang diproses secara hukum. Hanya saja pelanggan akan dibebani dengan tagihan susulan,”ujarnya.
Ia berharap pelanggan tidak mengotakatik Kwh atau aset PLN sebab akan merugikan pelanggan itu sendiri. “Selain berbahaya untuk keselamatan pelanggan juga akan merugikan bagi PLN,”ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pelanggan asal Kampung Cikarang Desa Gunungguruh Kabupaten Sukabumi yang diduga telah mengotakatik Kwh Nur Suhendar (41) mengaku, awalnya tidak terima atas tuduhan yang dilontarkan kepadanya oleh pihak PLN. Sebab, ia tidak merasa telah mengotakatik Kwh di rumahnya. “Saya berani bersumpah kalau saya tidak pernah melakukan pelanggaran seperti mengorakatik Kwh. Paham tentang kelistrikan pun tidak,”tandasnya.
Namun, setelah dimediasi tim www.sukabumizone.com untuk menghadap langsung manajer PT PLN Rayon Sukabumi Kota maka, ia pun paham dan akhirnya mau menerima sanksi yang diberikan. “Mau bicara apalagi kalau sudah ada bukti di Kwh meter saya ada kabel yang katanya dipasang sengaja untuk memprlambat putaran Kwh. Ya, meski saya sendiri tidak menyaksikannya secara langsung,”tukasnya. Sep

BacaJuga

Kecelakaan Maut di Sukabumi, Ayah Tewas Terlindas Truk saat Dibonceng Anak

Kecelakaan Maut di Sukabumi, Ayah Tewas Terlindas Truk saat Dibonceng Anak

20 Mei 2025
HMI Demo DPRD Sukabumi, Komisi IV Siap Kawal Persoalan Ketenagakerjaan di PT Paiho

HMI Demo DPRD Sukabumi, Komisi IV Siap Kawal Persoalan Ketenagakerjaan di PT Paiho

19 Mei 2025
Dinas Perikanan Sukabumi Dukung Makan Bergizi Gratis dengan Kawasan Budidaya Modern

Dinas Perikanan Sukabumi Dukung Makan Bergizi Gratis dengan Kawasan Budidaya Modern

16 Mei 2025
Ajuan Capai Rp120 Miliar, DPRD Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

Ajuan Capai Rp120 Miliar, DPRD Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

15 Mei 2025
Previous Post

Samenan Di SDN Cikuda Mendapatkan Apresiasi Dari Semua Element

Next Post

Layang-Layang Menjadi Musuh PT PLN Rayon Sukabumi Kota

Next Post

Layang-Layang Menjadi Musuh PT PLN Rayon Sukabumi Kota

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi