SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Tim buru sergap (Buser) Satuan Narkoba Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota berhasil membekuk MGH bin Uyu Riyadi (33) Kamis, (03/07) Kampung Cibarengkok RT 06 RW 02 Desa Karangjaya Kecematan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota Hari Santoso didampingi Kepala Satuan Narkoba, Supeno mengatakan, tersangka diamankan petugas dalam serangkaian penyergapan di tempat pengisian pengisian bahan bakar umum (SPBU) Cipelang di Kampung Raweuy RT 03 RW 05 Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.” Tersangka diperkirakan tengah menunggu konsumen tidak bisa berkutik ketika petugas menyergapnya. Saat itu, polisi berhasil menyita dua bungkus sedang kertas cokelat berisi daun ganja kering,” kata Hari.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu telah melanggar Pasal 11 (1) jo 114 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 111 (1).” Polisi akan bertindak tegas dan akan menggiring tersangka untuk memasukan ke dalam mobil petugas diparkir tidak jauh dari rumah kontrakan,” tuturnya.
Petugas polisi telah mencium tindakan tersangka menjual narkotik sudah berlangsung lama ujar Hary. Dari pengakuan sementara, tersangka telah menjual daun ganja lebih dari lima kalinya.” Diperkirakan dia menjual narkoba lebih dari lima puluh kilogram,” pungkasnya.
PRLM