SUKABUMIZON E.COM, SUKABUMI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah menerima formulir C1 yang kosong dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) Selabatu Kota Sukabumi Jawa Barat Selasa (15/07). Formulir C1 ini membuat sejumlah element langsung melakukan pengecekan dengan membuka link di website KPU. Hal ini dilakukan karena kekhawatiran adanya kecurangan dalam proses tersebut.
KPU setempat langsung mengklarifikasi temuan tersebut. Dalam keterangannya KPU membenarkan temuan Formulir C1 kosong diterima 10 Juli 2014. Namun, kekosongan itu hanya terdapat pada lembar yang diterima KPU. Sedangkan formulir C1 untuk para saksi, PPS, PPL, dan satu lembar yang di pasang di TPS seluruhnya terisi jumlah suara pasangan capres-cawapres. KPU menyatakan hal ini murni kesalahan yang tidak disengaja. Dalam formulir C1 pasangan Prabowo-Hatta memperoleg 195 suara sementara Jokowi-JK memperoleh 134 suara. Dua suara dinyatakan tidak sah.
Komisioner Divisi Teknis KPUD Kota Sukabumi Agung mengatakan, kekosongan formulir C1 yang diterima KPU Kota Sukabumi tidak akan merubah perolehan suara kedua pasangan capres-cawapres. ” Namun, hal ini menjadi bahan cukup penting ketika pleno di tingkat kelurahan dilaksanakan. Masalah ini pun telangkah diklarifikasi langsung KPUD Kota Sukabumi,” kata Agung.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, bahwa kesalahan tersebut bisa terjadi di duga KPUD Kota Sukabumi tidak bisa merubah data yang diterima dari TPS.” Meski mengetahui lembar tersebut kosong KPUD Kota Sukabumi tetap mengirimkan data tersebut ke KPU Pusat,” pungkasnya.
MT News