SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI — Peraturan daerah (Perda) khusus tentang HIV/AIDS kini dimiliki Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Penetapan Perda dilakukan di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Selasa, (15/7) lalu.
Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman mendukung dan menyambut poisitif pengesahan perda HIV/AIDS tersebut. Sebab, keberadaan perda itu diharapkan memperkuat penanganan HIV/AIDS di Sukabumi. “Seperti para petugas di lapangan akan merasa nyaman dalam melakukan tugasnya,” kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Perda ini juga mengatur ketentuan khusus tutur Asep, bagi pihak yang sengaja menularkan maka akan mendapatkan sanksi tegas. “Hukuman yang diberikan bisa berupa denda uang,”tandasnya.
Dari data terakhir kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sukabumi 2014 mencapai 52 kasus baru dan 11 orang meninggal dunia. Kenyataan itu menunjukkan tingginya kasus HIV/AIDS di Sukabumi.
ROL