SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI — Sesuai ketetapan libur nasional dan cuti bersama maka, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi Jawa Barat, menetapkan libur Idul Fitri 1435 H bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama sembilan hari terhitung sejak 26 Juli sampai 4 Agustus mendatang.
Wali Kota Sukabumi, M Muraz mengatakan, hal itu merupakan keputusan bersama antara menteri agama, menteri tenaga kerja, transmigrasi dan menteri negara pendayagunaan aparatur negara lalu reformasi birokrasi Nomor 5/2013.” Juga Nomor 335/2013. serta Nomor: 05/ SKB/ MENPAN-RB/ 08/ 2013, 21 Agustus 2013, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2014,” kata M Muraz.
Pada 26 dan 27 Juli serta 2 dan 3 Agustus merupakan hari libur kerja. ” PNS akan menjalani masa libur selama sembilan hari,” tuturnya.
Lembih lanjut ia menjelaskan setelah memberikan Surat Nomor 061/235/Org kepada seluruh dinas, badan, kantor, bagian, kecamatan dan kelurahan. “Dalam surat tersebut ditetapkan hari libur lainnya pada 2014. Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa lembaga seperti rumah sakit dan Puskesmas harus tetap buka setiap harinya agar pelayanan kesehatan tetap terjamin,” jelasnya.
Ia pun mengeluarkan surat agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik.
“Silakan PNS menggunakan liburannya tapi jika mudik dilarang menggunakan kendaraan dinas, jika ketahuan maka sanksi sudah disiapkan mulai dari teguran hingga penarikan penggunaan kendaraan dinas,” tukasnya. ROl