SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Sukaraja Area Sukabumi Distribusi Jawa Barat dan Banten (DJBB), terus menggencarkan program Penertiban Pemakaian Tenaga Lisrik (P2TL). Kali ini, alat ukur listrik (Kwh) yang berada di pelanggan menjadi target utama agar berfungsi dengan baik. Pasalnya, Kwh meter merupakan titik transaksi tenaga listrik antara PLN dengan pelanggan.
Dari data yang tercatat di PT PLN Rayon Sukaraja per 30 Juni 2014 terdapat dua kali pelanggaran yang dilakukan pelanggan.” Pada dasarnya kategori pelanggan yang melakukan pelanggaran yakni pada kategori P1 adalah mempengaruhi pembatas daya, P2 mempengaruhi pengukuran dan P 3 mempengaruhi pengukuran serta pembatas,” kata Manajer PT PLN Rayon Sukaraja Revian Rachman melalui SPV Teknik Kendi Rio Mardianto kepada wartwan www.sukabumizone.com ketika dijumpai Rabu, (05/08).
Lebih lanjut Kendi menjelaskan, selama program digencarkan pihaknya tidak menjumpai kendala yang signifikan hingga di bawa keranah hukum.” Alhamdullilah berkat kerjasama dengan semua element serta komunikasi yang terjalin harmonis semua masalah bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Ia manambahkan, terhitung dari awal Januari 2014 hingga Juli 2014 pihaknya belum menemukan pelanggaran seperti pencantolan pada SUTM. “Justru kami kerap menemukan Kwh macet akibat faktor usia material itu sendiri sesuai dengan tahun pembuatan. Bahkan, cuaca seperti hujan juga sangat berpengaruh terhadap perputaran piringan Kwh apabila air hujan masuk kedalamnya tidak hanya itu semut saja bisa mengakibatkan piringan Kwh meter berputar tidak sesuai apabila semut tersebut masuk,”tuturnya.
Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada pelanggan apabila melakukan pelanggaran. Seperti, sanksi perdata dengan memberikan tagihan susulan sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni, Surat Keterangan (SK) 1486 tahun 2011.” Hal ini diberlakukan baik pada pelanggan PLN maupun non pelanggan yang melakukan pelanggaran,” tandasnya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat sebagai pelanggan PLN agar memakai tenaga listrik sesuai dengan kontrak yang berlaku antara PLN dengan pelanggan dan tidak mengotak-ngatik alat ukur dan pembatas karena, barang itu milik PLN untuk mengukur energi yang di gunakan pelanggan.”
Kami anjurkan pelanggan agar memakai energi listrik sesuai dengan kebutuhannya,” pungkasnya. Met