SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Polisi Sektor (Polsek) Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, menyita sejumlah minuman oplosan beralkohol berjenis Ciu dan Tuak di sebuah Warung Kopi Kampung Mekarjaya Pangleseran RT 02/02 Desa Sirnaresmi Sabtu, (09/08).
Dalam razia ini, Polsek Gunungguruh menyita 15 botol minuman keras jenis Ciu dan satu Ember besar Tuak serta satu botol minuman Ciu yang telah dicampur minuman energi.” Saat ini, pemilik warung kopi sedang diperiksa untuk dimintai keterangan,” kata Kapolsek Gunungguruh IPTU Sugitmo kepada wartawan www.sukabumizone.com Sabtu,(09/08).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum melakukan razia pihaknya mendaptkan informasi terlebih dahulu dari salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam.” Setelah itu, kami dengan rekan-rekan sebanyak enam orang langsung memastikan kebenaranya,” tutur Sugitmo.
Razia minuman ini sebagai upaya preventif ujar Sugitmo, dalam pencegahan tindak kriminal dan pencegahan minuman oplosan yang beredar dimasyarakat.” Untuk saat ini, tersangka di duga termasuk dalam perkara melanggar tata cara perizinan usaha perdagangan minuman beralkohol sebagaimana yang dimaksud dalam Perda Kabupaten Sukabumi No.11 Tahun 2005 tentang menyimpan dan memperjual belikan minuman keras atau Peraturan Bupati No.37 Tahun 2008 Tentang cara pemberian izin usaha perdagangan minuman beralkohol,” pungkasnya.
Dendi/ Yan