SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI– Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sesuai perencanaan pemerintah pusat mulai diberlakukan September 2014 ini. Hal tersebut, merupakan kebijakan bertahap sejak Juli 2014 lalu.
“Kenaikan TDL saat ini tentunya berbeda dengan kenaikan pada 1 Juli lalu,” kata Humas PT PLN Area Sukabumi Distribusi Jawa Barat dan Banten (DJBB) Deddy Kusnaedy kepada www.sukabumizone.com Kamis, (4/9).
Menurutnya, kenaikan pada Juli 2014 meliputi enam golongan pelanggan yakni, golongan industri menengah non-go publik (I-3), golongan rumah tangga (R-2) daya 3.500-5.500 VA, golongan rumah tangga (R-1) TR 2.200 VA, golongan rumah tangga (R-1) berdaya 1.300 VA, golongan pelanggan pemerintah (P2) daya di atas 200 kVA serta golongan penerangan jalan umum (P-3).
Sementara itu, pada September ini penyesuaian tarif jatuh pada empat golongan saja diantaranya, golongan (R-3) daya 5.500 VA, golongan (P-1) daya 5.500 VA s/d 200 kVA, golongan (B-2) daya 5.500 VA sampai 200 kVA dan golongan B-3 di atas daya 200 kVA. ” Rata-rata kenaikan sekitar Rp 1.531.86 per kWH,” tuturnya.
Golongan rumah tangga daya di atas 1.300 VA tutur Deddy, tidak akan berubah. Pasalnya, PLN sudah pernah menaikannya pada Juli 2014.
“TDL naik hanya pada golongan usaha industri besar seperti mall dan lainnya. Jadi kami tegaskan, kenaikan ini sesuai jadwal masuk dalam tahap kedua yakni naik lagi 1 September 2014,” urainya.
Ia berharap, pelanggan dapat mengikuti jadwal dan besaran yang diberlakukan. Sesuai Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No 19/2014, kenaikan tarif listrik diberlakukan secara bertahap selama tiga kali. ” Kenaikan tarif baru per 1 September hanya berlaku hingga 31 Oktober 2014. Sebab, hal tersebut sesuai dengan aturan dimana kenaikan tarif listrik dilakukan per dua bulan sekali di tahun ini. Dan kenaikan ke tiga akan jatuh pada 1 November 2014 mendatang, ” paparnya. Sep