SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Polres Sukabumi Kota dari Unit Tindak Pidana Korupsi, kini mulai memeriksa kasus dugaan penjualan kuota haji 2014 dengan memanggil salah seorang pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Pemanggilan tersebut guna memeriksa atas temuan dugaan penjualan kuota haji Kabupaten Sukabumi 2014 kepada jamaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sulaeman Salim mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki kasus serta menambah bukti-bukti dalam membongkar kasus dugaan penjualan kuota haji ini.” Pejabat Kemenag yang dipanggil adalah Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh 2014 yakni, Hasen Candra,” kata Sulaeman.
Lebih lanjut Sulaeman menjelaskan, kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan serta belum ditingkatkan ke penyidikan.” Kami akan melakukan pemanggilan terhadap lembaga maupun individu terkait seperti salah satu Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan. Apabila bukti sudah lengkap, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan meningkatkan kasus tersebutke tahap penyidikan.” Tetapi, untuk sementara waktu kami masih melakukan pengumpulan data,” tambahnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi karena pihak kejaksaan pun sedang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penjualan kuota haji yang diduga sebanyak 103 kursi.” Tapi, belum diketahui apakah kasus ini penyelewengan kuota atau menyalahgunakan wewenang,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibadak Bahrin Idris mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengumpulan data terkait kasus dugaan penyelewengan kuota haji dan jika sudah lengkap alat buktinya, maka akan segera kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan.” Saat ini, kami sudah mencium adanya indikasi dugaan penjualan kuota haji tersebut,” pungkasnya. ROL