” Dugaan Penyelewengan Jual Beli Kuota Haji 2014″
SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Selasa, (02/12), periksa tiga pejabat Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dengan dugaan penyelewengan jual-beli kuota haji 2014.
Ketiga pejabat tersebut diantaranya, Mantan Kasi PIHU Adang Sabarna dan Kasubag TU, Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PIHU) Hasen Chandra, Supardi. Ketiganya dimintai keterangan sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.
Kepala Kejari Cibadak, Rugun Saragih melalui Kasi Pidsus, Bahrin Idris menuturkan pemeriksaan ini masih rangkaian penyelidikan dugaan jual-beli kouta haji. Di mana diketahui ada 103 haji berangkat dari Kabupaten Sukabumi merupakan warga luar. Ke-103 haji tersebut berangkat diduga menggunakan KTP fiktif.” Untuk keterangan H sudah selesai, ada sekitar 30 pertanyaan. Tetapi, untuk A dan S masih akan dilanjutkan pemeriksaannya hari Kamis,” jelas Bahrin.
Kasi Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Sukabumi, Hasen Chandra menjelaskan, keterangan seputar prosedur pemberangkatan haji sudah dijelaskan ke penyidik kejaksaan. Namun, mengenai dugaan 103 haji ber-KTP fiktif, Hasen belum bisa memastikan.” Terpenting untuk kedepannya akan dilakukan evaluasi. Termasuk MoU verifikasi data calon jamaah haji dengan Disdukcasip. Tim intenal juga melakukan investigasi, namun hal ini untuk bahan evaluasi,” pungkasnya. LN