SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus disosialisasikan Pemerintah Kota Sukabumi Jawa Barat, hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014.
Hal itu, dilakukan Pemkot Sukabumi agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami Perda tersebut yang di dalamnya terdapat tujuh kawasan yang dilarang untuk merokok, yakni lingkungan kesehatan, pendidikan, perkantoran, tempat peribadatan, tempat bermain anak, angkutan umum dan pusat berkumpulnya masyarakat. Bahkan, tahun 2015 yang tinggal beberapa puluh hari Perda dapat diberlakukan.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, sanksi yang diatur dalam perda KTR sudah bisa dikenakan kepada pelanggarnya. Bagi yang ketahuan merokok di KTR maka bisa dipidana satu bulan kurungan serta denda Rp1 juta.
“Sebab itu, kami gencar sosialisasi perda ini di tujuh kawasan yang dilarang untuk merokok, di antaranya seperti lingkungan kesehatan, pendidikan, serta perkantoran,” kata Fahmi.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinkes Kota Sukabumi, Lulis Delawati menjelaskan, sosialisasi dilakukan dalam berbagai bentuk diantaranya, pemasangan stiker, spanduk, banner, serta media lainnya.
”Sosialisasi juga tidak hanya difokuskan kepada masyarakat umum, tapi juga kepada para pelajar dan langsung menggelar sosialisasi ke setiap sekolah,” jelasnya.