SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI — Diduga akibat menenggak minuman keras oplosan dua orang warga Sukabumi Jawa Barat, meninggal dunia. Saat ini, Polres Sukabumi Kota menetapkan seorang tersangka pada kasus minuman keras itu.
Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Diki Budiman mengatakan, tersangka baru ini berinisial Ar yang merupakan kurir dari minuman keras oplosan yang bahan bakunya terbuat dari alkohol 96 persen yang dijual di Kampung Selaawi, Desa Warnasari.” Sehingga saat ini sudah ada dua tersangka pada kasus minuman keras oplosan yang merenggut dua nyawa, tersangka utama adalah pengoplos serta penjual yakni Jefri Kaligis,” kata Diki.
Lebih lanjut Diki menjelaskan, pihak kepolisian saat kini masih melakukan penyelidikan khususnya mengenai peredaran minuman keras oplosan ini dan mencari toko yang menjual secara bebas alkohol 96 persen kepada tersangka Jefri.” Karena, sesuai aturan pembelian bahan kimia, konsumen wajib membawa izin dan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas,” tandasnya.
Akibat kelalaian ini tutur Diki, dua warga meninggal dunia yakni Hendri Susanto warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, DKI Jakarta dan Adin warga Kampung Selaawi, Kabupaten Sukabumi.” Untuk kedua korban sudah dikebumikan. Tetapi pihak keluarga menolak dilakukan autopsi, tetapi bukti yang mengarah bahwa mereka meninggal karena menenggak minuman keras oplosan sudah kuat,” ujarnya.
Pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi untuk mengungkap kasus peredaran minuman keras oplosan itu.” Kami khawatir ada korban lainnya. Karena saat ini masih ada satu orang korban yang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH Kota Sukabumi atas nama Agung,” pungkasnya. Ant