• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Jumat, Mei 16, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita

Emon di Vonis 17 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
16 Desember 2014
in Berita, HEADLINE
0


SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak yakni Andri Sobari alias Emon yang di lakukan beberapa waktu lalu. Kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, memvonis terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara
Hakim Ketua Wahyu Prasetyo saat membacakan vonis terhadap Emon di Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp. 200 Juta.” Apabila denda tidak dibayarkan maka terpidana harus menggantinya dengan kurungan penjara selama enam bulan,” kata Wahyu.
Dalam fakta persidangan dengan Hakim Ketua Wahyu Prasetyo dan Hakim Anggota, Lingga Setiawan dan Widyatin Sri Kuncoro, terdakwa yang saat ini sudah berstatus sebagai terpidana secara sah dan meyakinkan sesuai dengan keterangan para saksi, telah melakukan tindakan tidak bermoral kepada puluhan anak di Kota Sukabumi yakni selain melecehkan juga melakukan sodomi kepada anak yang masih di bawah umur.” Selain itu, terdakwa dalam melakukan aksinya itu dalam kondisi sadar serta mengetahui apa yang telah dilakukannya itu salah, sehingga sempat memberikan ancaman kepada anak yang menjadi korbannya agar tidak melaporkan kejadian itu karena jika dilaporkan akan disantet, dibunuh atau dipatahkan kakinya,” tandasnya.
Ia mengatakan agar calon korbannya terbujuk, terdakwa juga mengiming-imingi hadiah mulai dari uang Rp. 10 Ribu hingga akan dibelikan sepeda motor mini. Bahkan, Emon akan mengajari ilmu bisa terbang, lari cepat, jurus monyet, musang dan Kian Santang jika si anak itu mau menuruti apa perintahnya seperti disodomi.” Tidak seluruh korban disodomi, sebagian ada yang dilecehkan. Kami memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi yang hanya 15 tahun penjara karena kasus Emon ini telah meresahkan banyak warga,” ujar Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan.
Sementara, Kuasa Hukum, M Saleh Arief mengatakan melihat vonis yang dijatuhkan ini, majelis hakim tidak melihat berbagai aspek keadilan. ” Untuk itu, kami akan banding dengan vonis ini dan akan menunjukkan bukti otentik lain agar klien saya tidak dihukum seberat itu,” pungkasnya. Ant

BacaJuga

Ketua DPRD Kota Sukabumi Hadiri Acara Pelepasan Jemaah Calon Haji

Ketua DPRD Kota Sukabumi Hadiri Acara Pelepasan Jemaah Calon Haji

15 Mei 2025
Ajuan Capai Rp120 Miliar, DPRD Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

Ajuan Capai Rp120 Miliar, DPRD Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

15 Mei 2025
Pertimbangan Tata Ruang, Disperkim Perketat Izin PGB Peternakan

Pertimbangan Tata Ruang, Disperkim Perketat Izin PGB Peternakan

15 Mei 2025
Bupati Sukabumi Paparkan Program Prioritas Pembangunan 2025–2029

Bupati Sukabumi Paparkan Program Prioritas Pembangunan 2025–2029

14 Mei 2025
Previous Post

PJU di Kabupaten Sukabumi Minim

Next Post

PLN Area Sukabumi Tingkatkan Kehandalan Listrik

Next Post
PLN Area Sukabumi Tingkatkan Kehandalan Listrik

PLN Area Sukabumi Tingkatkan Kehandalan Listrik

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi