SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Rabu, (24/12). Hal itu, dilakukan pemerintah guna melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan warganya. Dalam mengimplementasikan Perda tersebut, pemerintah turut melibatkan semua elemen. Khususnya, tokoh masyarakat yang berpengaruh di kalangannya.
Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan, ia tengah mensosialisasikan Perda pada masyarakat agar memiliki pengetahuan yang sama tentang bahaya asap rokok.” Setelah itu, diharapkan warga dapat menginformasikan kepada tetangganya. Tentunya yang terpenting melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Muaraz kepada wartawan www.sukabumizone.com Rabu, (24/12).
Menurut Muraz, hampir 58 persen lebih mayoritas warga Kota Sukabumi merokok. Untuk itu, pihaknya telah melakukan langkah preventif dengan berbagai ragam kegiatan tentang penyakit dan bahaya asap rokok.” Kami telah sosialisasikan jauh-jauh hari baik dari majelis taklim, para Rt/Rw untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada warga dari dampak asap rokok,” pungkasnya. Bambang/Dendi