“Saat Petugas Shalat Jum’at”
SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI– Empat warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas III Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melarikan diri saat para penghuni lapas tengah melaksanakan sholat Jumat, (26/12) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari informasi yang peroleh, tiga tahanan yang kabur merupakan tahanan dengan kasus pencurian serta seorang lagi kasus perlindungan anak. Ke empatnya melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas jaga. Diduga saat kejadian hampir seluruh penghuni lapas serta penjaga tengah bersiap menjalankan ibadah shalat Jumat.
Kepala Lapas warungkiara Nana Herdiana mengatakan, tahanan kabur dengan memanjat dinding tembok sebelah utara dekat dengan lapangan tempat aktivitas olahraga warga lapas. ” Seng aluminium dirusak dan mereka lapisi menggunakan kain sarung,” ungkap Nana kepada wartawan.
Menurutnya, sebelum memasuki lapangan, tahanan tersebut sempat menjebol atap masjid yang dilapisi seng alumiunium lalu turun tepat di pinggir lapangan. Posisi mereka memang aman karena terhalang tembok masjid. “Ketika meloncat, ada penjaga yang sempat melakukan pengejaran tapi mereka keburu dan menghilang. Karena, di sekitar luar bangunan lapas ada kebun pepaya dan lokasi pesawahan milik warga,” tandasnya.
Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengejaran termasuk menyebar foto tahanan tersebut ke seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Ia memaparkan, data empat tahanan yang kabur antara lain, AS (24) warga Kampung Lembur Sawah, RT 5 RW 2 Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi terpidana kasus perlindungan anak atau UU No 23 Tahun 2002 vonis 7 tahun, MM alias Comet (39) warga Kampung depok RT 4 RW 4 Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, DG (27) warga Kampung Tegalwangi RT 5 RW 6 Kel/Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, keduanya terpidana kasus pencurian pasal 363 dengan masing-masing hukuman 1 tahun 6 bulan.
Terakhir BD alias Ajo (24) warga Kampung Pasir Gombong, Rt 33 RW 06 Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi juga terpidana kasus pencurian atau melanggar pasal 363 dengan vonis 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Kapolsek Warungkiara, AKP Slamet Irianto mengatakan, petugas gabungan masih melakukan pencarian terhadap empat tahanan tersebut. “Begitu mendapat informasi, kami langsung bergerak,” tandasnya.
Upaya pencarian melibatkan unsur polsek, Polres Sukabumi, dan petugas Lapas Warungkiara tutur Slamet. Penelusuran khususnya dilakukan ke sejumlah tempat yang dicurigai.
Slamet menjelaskan para tahanan melarikan diri dengan menggunakan alat seadanya pada kondisi Lapas lengang, karena petugas sedang beribadah sholat Jumat. “Kami harap ke empat orang yang melarikan diri tersebut bisa segera ditangkap kembali,” pungkasnya. Dendi/Bang/Dt