SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Seorang Narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Mamat alias Comet (39) yang kabur pada Jum’at (26/12/2014), berhasil ditangkap Jum’at, (2/1/2015) Pukul 22.00 WIB oleh jajaran Polsek Cidahu, Polres Sukabumi saat pulang kampung di Kampung Depok Rt 04/ 04 Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Polsek Cidahu Simin A Wibowo, Sabtu (3/1/2015), membenarkan adanya penangkapan Napi tersebut di kediamannya. “Anggotanya terpaksa menembak kaki kanan pelaku karena akan melarikan diri saat akan ditangkap,” kata Simin.
Lebih lanjut Simin menjelaskan, sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan napi tersebut, seolah-olah pelaku sudah mengetahui kedatangan polisi ke tempat tinggalnya. Anggota berkali-kali mengeluarkan tembakan peringatan tetapi diabaikan pelaku. “Terpaksa, kami mengarahkan senjata ke kaki bagian kanannya untuk melumpuhkannya,” jelasnya.
Akibat timah panas yang bersarang di kaki kanannya, napi dengan kasus pencurian yang telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan itu pun tersungkur di pematang sawah. Setelah itu, pelaku kemudian digiring beberapa petugas ke Markas Polsek Cidahu.” Setelah dinyatakan kabur dari Lapas Warungkiara, Jumat pekan lalu, kami langsung melakukan pengintaian,” tandasnya.
Penangkapan Comet akan mempermudah pencarian jejak tiga tahanan lainnya ujar Simin. Sebelumnya, diberitakan bahwa empat warga binaan Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, telah berhasil melarikan diri pada Jum’at (26/12/2014) Pukul 12.10 WIB. ” Mereka memanfaatkan kelengahan petugas jaga yang tengah menjalankan ibadah shalat Jum’at. Para napi itu kabur dengan cara membuat tangga dari bambu dan kayu seadanya serta merusak aluminium tembok pembatas lapas, kemudian turun dengan sambungan kain sarung,” imbuhnya.
Saat ini, Polres Sukabumi tinggal mencari tiga napi lain yang buron, yaitu Apen Supendi bin Sahwi (24) warga Kampung Lembur Sawah, RT 5 RW 2 Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, yang divonis 7 tahun kurungan atas kasus UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara, Badru alias Ajo alias Riki alias Asep bin Empud (24) warga Kampung Pasirgombong, Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, yang menjalani vonis 2 tahun 6 bulan. Satu lagi bernama Doni Gunawan Hanggi bin Muchtar (27) warga Kampung Tegalwangi, Kelurahan/Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, yang menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Prlm