SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Dua warga negara Iran, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/1/). Pasalnya, mereka terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 40 kg, Mostafa Moradalivand bin Moradali (32) dan Seyed Hashem Moosavipour bin Sayed Abdollah (36). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut ternyata lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Cibadak yang menuntut 20 tahun penjara. “Secara sah, meyakinkan dan mengadili serta menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah dan dituntut hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring.
Menurutnya, Mostafa dan Seyed terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua terdakwa yang didampingi oleh penerjemah Fahmi Aljufri, ketika mendengar hal itu, langsung kaget dan terlihat pucat pasi. Mostafa langsung menunduk. Sementara Seyed mengaku kaget dengan hukuman tersebut. “Lalu apa yang harus saya perbuat untuk anak istri saya kalau dihukum mati. Saya bingung bagaimana dengan nasib anak istri karena saya tidak merasa melakukan perbuatan itu,” ujar Seyed. Menurut Tafsir, yang memberatkan kedua terdakwa adalah narkoba akan merusak generasi bangsa jika dibiarkan beredar. Sementara yang meringankan majelis hakim menilai tidak ada. Persidangan keduanya digelar secara terpisah dengan berkas berbeda. Akan tetapi, keduanya didakwa JPU dengan dakwaan sama dan dengan majelis hakim sama secara bergiliran. Sidang dipimpin oleh Tafsir Sembiring dengan hakim anggota, yaitu AA Oka Parama Budita dan Jan Oktavianus serta Panitera Pengganti Sugandi dan Dian.
Mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, dakwaan subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti berupa sabu-sabu, ungkap Tafsir, seberat 40 kilogram disita negara untuk dimusnahkan. “Barang bukti tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Mereka pun berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Pengacara kedua terdakwa, Saprudin, ataupun Tim JPU Kejari Cibadak, Rio Situmeang, masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim pun memberikan waktu satu pekan untuk memberikan jawaban. “Tapi, kemungkinan besar akan banding,” pungkasnya. Prlm