• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Sabtu, Maret 7, 2026
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Warga Negara Asing Divonis Mati

redaksi by redaksi
7 Januari 2015
in Berita, HEADLINE
0



SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Dua warga negara Iran, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/1/). Pasalnya, mereka terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 40 kg, Mostafa Moradalivand bin Moradali (32) dan Seyed Hashem Moosavipour bin Sayed Abdollah (36). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut ternyata lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Cibadak yang menuntut 20 tahun penjara. “Secara sah, meyakinkan dan mengadili serta menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah dan dituntut hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring.
Menurutnya, Mostafa dan Seyed terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua terdakwa yang didampingi oleh penerjemah Fahmi Aljufri, ketika mendengar hal itu, langsung kaget dan terlihat pucat pasi. Mostafa langsung menunduk. Sementara Seyed mengaku kaget dengan hukuman tersebut. “Lalu apa yang harus saya perbuat untuk anak istri saya kalau dihukum mati. Saya bingung bagaimana dengan nasib anak istri karena saya tidak merasa melakukan perbuatan itu,” ujar Seyed. Menurut Tafsir, yang memberatkan kedua terdakwa adalah narkoba akan merusak generasi bangsa jika dibiarkan beredar. Sementara yang meringankan majelis hakim menilai tidak ada. Persidangan keduanya digelar secara terpisah dengan berkas berbeda. Akan tetapi, keduanya didakwa JPU dengan dakwaan sama dan dengan majelis hakim sama secara bergiliran. Sidang dipimpin oleh Tafsir Sembiring dengan hakim anggota, yaitu AA Oka Parama Budita dan Jan Oktavianus serta Panitera Pengganti Sugandi dan Dian.
Mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, dakwaan subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti berupa sabu-sabu, ungkap Tafsir, seberat 40 kilogram disita negara untuk dimusnahkan. “Barang bukti tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Mereka pun berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Pengacara kedua terdakwa, Saprudin, ataupun Tim JPU Kejari Cibadak, Rio Situmeang, masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim pun memberikan waktu satu pekan untuk memberikan jawaban. “Tapi, kemungkinan besar akan banding,” pungkasnya. Prlm

BacaJuga

HUT SMSI ke 9: SMSI Kabupaten Bekasi Gandeng Brimob dan Aliansi Ormas Bekasi Bagikan Takjil Buka Puasa

HUT SMSI ke 9: SMSI Kabupaten Bekasi Gandeng Brimob dan Aliansi Ormas Bekasi Bagikan Takjil Buka Puasa

6 Maret 2026
PLN UP3 Sukabumi Berbagi Terang di Bulan Ramadan Melalui Program Light Up The Dream

PLN UP3 Sukabumi Berbagi Terang di Bulan Ramadan Melalui Program Light Up The Dream

6 Maret 2026
Harga Bahan Pokok di PSM Palabuhanratu Stabil, Cabai hingga Daging Sapi Turun

Harga Bahan Pokok di PSM Palabuhanratu Stabil, Cabai hingga Daging Sapi Turun

5 Maret 2026
Gercep Tangani Pergerakan Tanah Bantargadung, Pemkab Sukabumi Siapkan Relokasi Warga

Gercep Tangani Pergerakan Tanah Bantargadung, Pemkab Sukabumi Siapkan Relokasi Warga

5 Maret 2026
Previous Post

Kompensasi Pertamina di Tolak Warga

Next Post

Akibat Krisis Air Bersih, Warga Sudajayahilir Terserang Penyakit

Next Post
Akibat Krisis Air Bersih, Warga Sudajayahilir Terserang Penyakit

Akibat Krisis Air Bersih, Warga Sudajayahilir Terserang Penyakit

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi