• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Sabtu, Mei 17, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Warga Negara Asing Divonis Mati

redaksi by redaksi
7 Januari 2015
in Berita, HEADLINE
0



SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Dua warga negara Iran, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/1/). Pasalnya, mereka terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 40 kg, Mostafa Moradalivand bin Moradali (32) dan Seyed Hashem Moosavipour bin Sayed Abdollah (36). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut ternyata lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Cibadak yang menuntut 20 tahun penjara. “Secara sah, meyakinkan dan mengadili serta menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah dan dituntut hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring.
Menurutnya, Mostafa dan Seyed terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua terdakwa yang didampingi oleh penerjemah Fahmi Aljufri, ketika mendengar hal itu, langsung kaget dan terlihat pucat pasi. Mostafa langsung menunduk. Sementara Seyed mengaku kaget dengan hukuman tersebut. “Lalu apa yang harus saya perbuat untuk anak istri saya kalau dihukum mati. Saya bingung bagaimana dengan nasib anak istri karena saya tidak merasa melakukan perbuatan itu,” ujar Seyed. Menurut Tafsir, yang memberatkan kedua terdakwa adalah narkoba akan merusak generasi bangsa jika dibiarkan beredar. Sementara yang meringankan majelis hakim menilai tidak ada. Persidangan keduanya digelar secara terpisah dengan berkas berbeda. Akan tetapi, keduanya didakwa JPU dengan dakwaan sama dan dengan majelis hakim sama secara bergiliran. Sidang dipimpin oleh Tafsir Sembiring dengan hakim anggota, yaitu AA Oka Parama Budita dan Jan Oktavianus serta Panitera Pengganti Sugandi dan Dian.
Mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, dakwaan subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti berupa sabu-sabu, ungkap Tafsir, seberat 40 kilogram disita negara untuk dimusnahkan. “Barang bukti tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Mereka pun berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Pengacara kedua terdakwa, Saprudin, ataupun Tim JPU Kejari Cibadak, Rio Situmeang, masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim pun memberikan waktu satu pekan untuk memberikan jawaban. “Tapi, kemungkinan besar akan banding,” pungkasnya. Prlm

BacaJuga

Sekda Ikuti Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Capaian Universal Coverage Jamsosnaker

Sekda Ikuti Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Capaian Universal Coverage Jamsosnaker

16 Mei 2025
Wabup Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Wabup Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

16 Mei 2025
Pemkab Sukabumi Genjot Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha

Pemkab Sukabumi Genjot Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha

16 Mei 2025
Pemkab Sukabumi Telah Selesaikan Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pemkab Sukabumi Telah Selesaikan Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

16 Mei 2025
Previous Post

Kompensasi Pertamina di Tolak Warga

Next Post

Akibat Krisis Air Bersih, Warga Sudajayahilir Terserang Penyakit

Next Post
Akibat Krisis Air Bersih, Warga Sudajayahilir Terserang Penyakit

Akibat Krisis Air Bersih, Warga Sudajayahilir Terserang Penyakit

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi